Berita Lembata
Komunitas Konservasi Laut Muro di Lembata Bahas Pembentukan Koperasi .
Masyarakat adat lima desa di Kabupaten Lembata menjalankan konservasi laut Muro melakukan pertemuan dan bersepakat membentuk koperasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BAHAS-PEMBENTUKAN-KOPERASI.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Masyarakat adat yang menjalankan konservasi laut Muro sepakat membentuk koperasi bersama. Pertemuan pembentukan koperasi dilakukan di Moting Ema Maria, LSM Barakat di Lewoleba, Selasa, 15 Maret 2022.
Masyarakat adat yang menjalankan muro berasal dari Desa Dikesare, Tapobaran, Lamawolo, Lamatokan dan Kolontobo. Pelaku koperasi Romo Yansen Raring juga dihadirkan untuk membuka wawasan mengenai koperasi.
Direktur LSM Barakat, Benediktus Bedil, menjelaskan pembentukan koperasi Muro akan menopang dan mendampingi kelompok konservasi untuk mengawasi aset Muro agar tidak ditinggalkan generasi mendatang tetapi tetap dijaga dan dipelihara koperasi.
"Semua butuh dana supaya pengelolaan itu berkelanjutan. Kita ajak Kabelen Lewo yang kelola Muro, kita coba gali informasi lagi dari mereka dan mereka akui perlu dukungan keuangan supaya bisa dukung muro," katanya.
Baca juga: Komisi I DPRD Lembata Minta Hindari Kepentingan Politik dalam Mutasi Pejabat
Pertemuan tersebut juga telah berhasil membentuk Badan Pendiri Koperasi Muro.
Romo Yansen, menambahkan dari refleksi filosofis, Muro itu mengandung ilham dan inspirasi untuk semangat hidup berkoperasi. Cikal bakal spirit koperasi sudah ada dalam Muro. Dengan kata lain, koperasi hanya bentuk pelembagaan dari semangat, kolaborasi, dan nilai-nilai yang sudah lama hidup dalam masyarakat pesisir di Lembata.
"Dia jadi dasar awal mula kehidupan koperasi. Koperasi muro akan jadi model pelembagaan bukan karena input berbasis regulasi tapi dari kearifan lokal. Koperasi bisa beri sentuhan sehingga kearifan lokal itu punya proyeksi produktif. Selama hanya pandangan hidup maka masih jauh dari orientasi produktif," papar dia.
Ia mengatakan, Muro ini sudah ada sejak dari nenek moyang kita, di awal memang ada pertentangan namun akhirnya dimengerti bahwa ini menjadi ketahanan kehidupan kita dan untuk anak cucu kita.
Baca juga: Hasil Tangkapan Nelayan Hadakewa Lembata Berkurang, Ini Penyebabnya
Muro sudah ada sejak zaman nenek moyang, hanya sekarang baru dirasakan dampak ekonomi dan politiknya. Adanya pemikiran untuk hasil yang ada tidak diambil habis atau ada yang disimpan untuk anak, cucu, tamu dan kehidupan ke depannya.
Mantan Kepala Desa Dikesare, Rafael Ikun, berujar Muro merupakan lumbung agar masyarakat tidak kelaparan dalam situasi gagal panen di kebun. Dalam situasi lapar masyarakat akan berpindah tempat untuk mencari makan.
"Mengapa nenek moyang mempersiapkan Muro ini sebagai ‘moka belaru’ agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan terhindar dari kelaparan," ujarnya.
Muro sendiri berarti kawasan di darat atau di laut yang dilindungi atau dijaga oleh masyarakat adat dan aturan adat. Proses untuk menetapkan Muro diputuskan melalui kesepakatan bersama masyarakat adat yang dilanjutkan dengan sumpah adat di Namang. Secara umum Muro merupakan kearifan lokal akan konservasi laut supaya ekosistem laut tetap terjaga.
Baca juga: Diaspora Lembata Sedunia: Alex Beding Tokoh Pers dan Nelayan di Laut Lain
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakat menemukan warisan leluhur ini sebagai kekuatan asali masyarakat untuk mencegah eksploitasi laut secara berlebihan yang selama ini terjadi. LSM Barakat kemudian melakukan advokasi menyeluruh untuk menghidupkan kembali Muro agar tak hilang ditelan zaman. Ada lima desa yang menjadi sasaran advokasi yakni Desa Dikesare, Tapobaran, Lamawolo, Lamatokan dan Kolontobo.