Berita Nagekeo
Penyidik Polres Nagekeo Kirim SPDP Kasus Kekerasan Seksual ke Kejari Bajawa
Penyidik Polres Nagekeo telah mengirim SPDP dugaan kasus kekerasan seksual anak dibawah umur terhadap anak di Kabupaten Nagekeo.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, MBAY--Penyidik Polres Nagekeo melakukan pemeriksaan marathon terhadap sembilan dari 10 orang terduga kasus kekerasan seksual anak dibawah umur akhirnya mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Bajawa.
"Saat ini, untuk sembilan pelaku sudah dibuatkan berkas perkara. Kita sudah kirimkan SPDP ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, kepada media ini, Selasa 15 Maret 2022.
Iptu Rifai menjelaskan bahwa, pihaknya berkomitmen supaya segera melengkapi berkas tersebut supaya segera dilimpahkan ke Kejari Ngada.
"Karena ini kasus merupakan kasus atensi dan menjadi prioritas Satuan Reakrim Polres Nagekeo," tegasnya.
Baca juga: Polres Nagekeo Tahu Persembunyian Buronan Pemerkosa Anak Dibawah Umur
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai membenarkan kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur yang dilakukan oleh 10 orang pemuda di Kabupaten Nagekeo.
"Benar kami sudah terima laporan dari korban yang didampingi oleh keluarganya," kata Iptu Rifai kepada media ini di ruang kerjannya, Selasa 8 Februari 2022.
Rifai menjelaskan bahwa, kasus tersebut terjadi pada Desember 2021 di salah satu kos-kosan. Setelah melakukan aksi di kos-kosan tersebut, para terduga pelaku kembali melancarkan aksinya pada salah satu rumah yang berada di desa yang sama pada 14 Februari 2022 dengan modus pacaran di hari valentine.
Korban bersama keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Nagekeo pada 7 Maret 2022. Dari pengaduan korban tersebut, Kepolisian Resort Nagekeo mengamankan sembilan pelaku.