Berita Lembata

Rumpon di Teluk Hadakewa Mirip Rumah Susun, Dinas KP NTT Minta Pemilik Pindahkan

Patroli Gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT menangkap kapal purse sain dan banyaknya rumpon di Teluk Hadakewa,Lembata mirip rumah susun.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Kepala seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT, Dicky Thao memberikan sosialisasi kepada nelayan di Aula Kantor Desa Hadakewa, Kecamatan Lebatukan, Kamis, 17 Maret 2022.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Petugas Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT menggelar operasi patroli laut bersama TNI AL, Pol Air dan Dinas Perikanan Kabupaten Lembata. Tak  hanya menangkap kapal purse seine yang beroperasi di zona konservasi Teluk Hadakewa, tim ini juga menemukan banyak sekali rumpon atau alat penangkapan ikan yang dilepas di sana.

Kepala Kantor Cabang Dinas Perikanan NTT, M. Un Budi Kabosu, mengakui ada banyak rumpon di Teluk Hadakewa.  Sesuai regulasi rumpon hanya bisa dipasang di luar wilayah 4 mil atau di luar zona konservasi Teluk Hadakewa. Untuk itu dia meminta para pemilik rumpon untuk segera memindahkan alat tangkapnya itu keluar dari Teluk Hadakewa.

“Kemarin kami patroli, terlalu banyak rumpon. Kayak bikin rumah susun saja. ikan-ikan yang  dari luar tidak akan bisa masuk ke dalam Teluk Hadakewa karena terjerat rumpon semua, ikan akan berkumpul di situ,” katanya.

Saat bertemu para nelayan di Aula Kantor Desa Hadakewa, Budi, juga menegaskan lagi perihal zona penangkapan berdasarkan ukuran kapal nelayan. Daerah penangkapan nelayan tradisional dengan kapal berukuran di bawah 5 GT (Gross Tonnage) yakni 0-2 mil.

Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Dokumen, Petugas Amankan 2 Kapal Purse Seine di Lembata

“Jadi dari pasang tertinggi sampai di ujung mulut Teluk Hadakewa,” katanya, ditemui di Pantai Desa Hadakewa, Kamis, 17 Maret 2022.

Sementara itu, kapal berukuran 5-10 GT mempunyai wilayah tangkapan di zona 2-4 mil. Lalu, kapal berukuran 10-30 GT mempunyai wilayah tangkapan di zona 4-12 mil.

“Nelayan kecil (di bawah 5 GT) kalau mau sampai ke wilayah 12 mil tidak apa-apa selagi dia mampu dan tidak membahayakan jiwanya,” kata Budi.

Pihaknya memang mendapat laporan dari nelayan tradisional bahwa ada aktivitas penangkapan nelayan lampara di Teluk Hadakewa. Dia mengakui banyak nelayan yang minim pengetahuannya tentang regulasi penangkapan ikan di laut dan dokumen-dokumen kelautan. Dia harap akan ada peningkatan hasil tangkapan tapi tidak melanggar aturan yang berlaku.

Baca juga: Warga Binaan Lapas Lembata Bersihkan Gereja Paroki Pada

Kepala seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT, Dicky Thao menyarankan kepada para pemilik rumpon untuk segera memindahkan rumpon mereka. Jika tidak, pihaknya sendiri yang akan mengangkat rumpon-rumpon yang berada di wilayah yang tidak seharusnya itu.

Kepala desa Hadakewa, Klemens Kwaman juga akan mengeluarkan surat edaran supaya para nelayan bisa segera memindahkan rumpon mereka dari zona konservasi Teluk Hadakewa.

Berita Lembata lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved