Berita Nasional

MKD Minta Stop Gaji 5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai, Nazaruddin: Bisa Jadi Bertambah

Kata Nazaruddin, MKD akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal dipanggil. Ia menegaskan

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO - Kolase Tribunnews
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Kolase foto para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing. Di antaranya ada Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN. Ada Adies Kadir dari Golkar. Serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyebutkan jumlah Anggota DPR yang diminta untuk dihentikan gaji tunjangannya "bisa jadi bertambah."

Hal ini ia sampaikan pasca pihaknya dari MKD mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

Kata Nazaruddin, MKD akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal dipanggil. Ia menegaskan, langkah yang mereka ambil tidak hanya berlaku bagi lima anggota DPR yang saat ini sudah dinonaktifkan partai.

Kelima anggota DPR dinonaktifkan partai adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar. Mereka dinonaktif karena pernyataannya dianggap memicu kemarahan publik.

 

Baca juga: Gerakan Cipayung Plus NTT Kritik Keras DPR, Tuntut Dibubarkan

 

 

“MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Rabu 3 September 2025 melansir Tribunews.com.

Menurut Nazaruddin, MKD juga akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari partai politik terkait siapa saja kadernya yang dinonaktifkan, sebelum ditindaklanjuti di DPR.

Nazaruddin menjelaskan mekanisme pemberitahuan berawal dari partai politik yang menyampaikan keputusan ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD.

Dari situ, MKD kemudian berwenang mengambil langkah administratif.

“Dari partai tentu saja ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD sudah pasti. Nah hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ungkapnya.

Meski surat sudah dilayangkan, Nazaruddin menekankan keputusan penghentian gaji tetap harus melewati mekanisme sidang MKD.

“Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada sekjen untuk dihentikan gajinya,” pungkasnya.

Artikel ini telah Tayang di Tribunews.com, simak link : https://m.tribunnews.com/nasional/2025/09/03/mkd-surati-sekjen-dpr-agar-stop-gaji-sahroni-cs-yang-telah-dinonaktifkan-partai

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved