Berita Flores Timur

TKI Ilegal TTU dan Belu di Flotim Dipulangkan, Biaya Ditanggung Pemprov NTT

Sejumlah 21 orang calon tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Belu dan TTU ditangkap di Pelabuhan Larantuka dipulangkan ke daerah asalnya.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/AMAR OLA KEDA
Calon TKI  ilegal yang ditangkap di Pelabuhan Larantuka saat berada di Kantor Disnakertrans Kabupaten Flotim, Selasa 22 Maret 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda

TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA -Sebanyak 21 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara (TTU) yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur dicekal di Pelabuhan Larantuka oleh petugas Disnakertrans NTT. Pemulangan mereka ke kampung halaman ditanggung Pemerintah Provinsi NTT.

"Biaya pulang ditanggung provinsi sebesar Rp 3 juta untuk beli tiket kapal. Selebihnya untuk uang makan," ujar Pengawas Tenaga Kerja Provinsi NTT, Ozias Sae kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.

Ia menerangkan 21 TKI tersebut berasal dari Kabupaten Belu 15 orang, dan enam orang dari Kabupaten TTU.. Mereka hendak berangkat menuju Kalimantan Timur menggunakan KM. Lambelu namun berhasil diamankan petugas.

Untuk proses pemulangan sampai tempat tujuan, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Belu dan TTU untuk menjemput para TKI di Disnakertrans NTT besok hari ini, Selasa 22 Maret 2022.

Baca juga: 21 TKI Ilegal Asal Belu dan TTU Diamankan di Pelabuhan Larantuka

"Kita sudah koordinasi jadi ada petugas yang jemput para TKI pulang ke kampung halaman masing-masing," jelasnya. 

Berita Flores Timur lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved