Berita Flores Timur
TKI Ilegal TTU dan Belu di Flotim Dipulangkan, Biaya Ditanggung Pemprov NTT
Sejumlah 21 orang calon tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Belu dan TTU ditangkap di Pelabuhan Larantuka dipulangkan ke daerah asalnya.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA -Sebanyak 21 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara (TTU) yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur dicekal di Pelabuhan Larantuka oleh petugas Disnakertrans NTT. Pemulangan mereka ke kampung halaman ditanggung Pemerintah Provinsi NTT.
"Biaya pulang ditanggung provinsi sebesar Rp 3 juta untuk beli tiket kapal. Selebihnya untuk uang makan," ujar Pengawas Tenaga Kerja Provinsi NTT, Ozias Sae kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.
Ia menerangkan 21 TKI tersebut berasal dari Kabupaten Belu 15 orang, dan enam orang dari Kabupaten TTU.. Mereka hendak berangkat menuju Kalimantan Timur menggunakan KM. Lambelu namun berhasil diamankan petugas.
Untuk proses pemulangan sampai tempat tujuan, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Belu dan TTU untuk menjemput para TKI di Disnakertrans NTT besok hari ini, Selasa 22 Maret 2022.
Baca juga: 21 TKI Ilegal Asal Belu dan TTU Diamankan di Pelabuhan Larantuka
"Kita sudah koordinasi jadi ada petugas yang jemput para TKI pulang ke kampung halaman masing-masing," jelasnya.