Kasus Narkoba di Nagekeo

Kasus Narkoba di Nagekeo, Istri Sebut NP Sudah Dua Tahun Konsumsi Narkoba

Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Undang - Undang Narkoba dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PATRIANUS MEO DJAWA
KONFERENSI PERS - Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K S.H., menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua warga Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan dalam kasus kepemilikan Narkoba di Mapolres Nagekeo, Sabtu 26 Maret 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Pihak Kepolisian Resort Nagekeo mengamankan dua orang warga Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan dalam kasus kepemilikan Narkoba, Sabtu 26 Maret 2022.

Keduanya ditangkap didua wilayah berbeda didaerah kota Mbay, Ibu Kota Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap A (46), warga Jeneponto yang berprofesi sebagai sopir kendaraan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Amankan 2 Warga Sulawesi Selatan di Nagekeo, Dugaan Kepemilikan Narkoba

 

"Terduga pelaku A merupakan seorang Pria dengan perannya sebagai kurir. A ditangkap di ruas jalan Trans Danga - Marapokot, Kolikapa, Kelurahan Mbay 1, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo,"ujar Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., SH saat menggelar konferensi pers di Aula Reskrim Polres Nagekeo.

Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap A, Polisi kemudian bergerak menangkap NP (52) seorang pria, di tempat usaha penjualan buah, Kompleks Pasar Danga, Kelurahan Danga, Kabupaten Nagekeo, dihari yang sama.

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

NP merupakan seorang wirausaha. Dia memiliki tempat jualan buah - buahan dan kios sembako, didalam kompleks pasar Danga, Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Kepada TRIBUNFLORES.COM, Sabtu 26 Maret 2022 istri NP, H (30) mengaku kalau NP sudah dua tahun mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.

Baca juga: Keluarga Duga Terduga Pelaku Penganiayaan Berat ASN di Sikka Lebih dari Satu Orang

H mengaku tak tahu dari mana suaminya memperoleh barang haram tersebut.

Dirinya juga tak berani memberitahu pihak kepolisian mengingat NP menjadi tulang punggung didalam rumah tangga yang masih memiliki tanggungan hidup terhadap H dan ke-7 orang anak.

"Istri pertama meninggal pak, itu anak 6. Saya istri kedua, dengan dia (NP) anak satu umur 10 tahun," ujar H.

Menurut pengakuan H, dirinya hanya bersekolah hingga kelas lima Sekolah Dasar, sedangkan NP hanya mengenyam bangku kelas dua sekolah dasar.

Yang mengejutkan, menurut H, selama berdomisili di Mbay, suaminya sudah lebih dari sekali ditangkap Polisi karena Narkoba.

Dalam operasi penangkapan A dan NP, selain mengamankan keduanya, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu beserta 5 unit telepon genggam dan uang senilai Rp 425 ribu.

Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lain berdasarkan keterangan dari dua tersangka.

Baca juga: Bareskrim Blokir Transaksi Mencurigakan di Kepulauan Karibia, Diduga Terkait Indra Kenz

Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Undang - Undang Narkoba dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Amankan 2 Warga

Sebelumnya, pihak Kepolisian Resort Nagekeo mengamankan dua orang warga Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.

Polisi mengamankan dua orang terkait kasus dugaan kepemilikan Narkoba.

Keduanya ditangkap didua wilayah berbeda didaerah kota Mbay, Ibu Kota Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 26 Maret 2022.

Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap A (46), warga Jeneponto yang berprofesi sebagai sopir kendaraan.

Terduga pelaku A merupakan seorang Pria dengan perannya sebagai kurir. A ditangkap di ruas jalan Trans Danga-Marapokot, Kolikapa, Kelurahan Mbay 1, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

AKBP Yudha menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap A, Polisi kemudian bergerak menangkap NP (52) seorang pria, di tempat usaha penjualan buah, Kompleks Pasar Danga, Kelurahan Danga, Kabupaten Nagekeo dihari yang sama.

Dalam operasi penangkapan itu, selain mengamankan dua terduga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari 2 paket Narkoba jenis Sabu beserta 5 unit telepon genggam dan uang senilai Rp 425 ribu.

Baca juga: Tim Forensik Polda NTT Tiba di Lokasi Otopsi Jenazah ASN di Sikka

Polisi juga telah menetapkan dua orang pria tersebut sebagai tersangka.

Kata dia, Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lain berdasarkan keterangan dari dua tersangka.

Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Narkoba dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Cr3).

Berita Kasus Narkoba di Nagekeo lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved