Minggu, 12 April 2026

Berita Sikka

Kasus 17 Anak Korban TPPO di Sikka Mandek Sembilan Bulan

Sembilan bulan sejak Juni 2021 sampai bulan Maret 2021, kasus TPPO melibatkan 17 anak di Sikka mandek penyelesaiannya di Polres Sikka.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Kasus 17 Anak Korban TPPO di Sikka Mandek Sembilan Bulan
TRIBUNFLORES.COM/RYAN TAPEHEN
Anggota Truk-F, Suster Fransiska Imakulata SSpS. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ryan Tapehen

TRIBUNFORES.COM, OELAMASI- Sembilan bulan berjalan, sejak Juni 2021 hingga bulan Maret 2022 penanganan kasus 17 anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka tak kunjung selesai.

Dalam press rilis yang diterima TribunFlores.com, Rabu 30 Maret 2022, suster Fransiska Imakulata SSpS menjelaskan kini baru satu dari tiga pemilik pub di Maumere yang baru diproses hukum.

"Baru satu dari tiga  pelaku, yakni ( R ) pemilik Pub Bintang dan Sasari yang di proses hukum dengan menggunakan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sedangkan untuk dua terduga pelaku lainnya yaitu pemilik Pub Libra (satu Korban) dan pemilik Pub 999 (Triple Nine) 3 korban belum tersentuh hukum sama sekali. Bahkan mereka masih dengan leluasa membuka PUB-nya," jelas Sr. Fransiska.

Dia menjelaskan dari 17 anak korban TPPO yang dirasia oleh Polda NTT pada tanggal 14 Juni 2021 setelah dititipkan di Shelter Santa Monica TRUK untuk pendampingan.

Baca juga: Komnas Perempuan Ikuti Kasus 17 Anak Korban TPPO di Sikka 

Dari keterangan selama proses pendampingan, TRUK dan Jaringan HAM Sikka berkeyakinan bahwa kasus ini adalah bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hilangnya 4 dari 17 anak ini secara misterius dari shelter pada tanggal 27 Juni 2021 semakin meyakinkan kami tentang adanya jaringan di balik kasus ini.

Peristiwa ini sudah dilaporkan TRUK kepada Polda NTT dan Polres Sikka, namun hingga saat ini keempat anak tersebut belum juga ditemukan.

Sejak awal TRUK bersama Jaringan HAM Sikka berjuang mengadvokasi kasus ini.  Segala upaya telah dilakukan oleh TRUK dan jaringan HAM Sikka, dari bersurat, meminta audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sikka maupun APH yang ada di Sikka hingga melakukan aksi damai pada tanggal 2-3 November 2021.

Aksi ini dilakukan di empat titik; di Polres Sikka, Kajari Sikka, DPRD Sikka dan Bupati Sikka dengan tuntutan agar kasus ini segera dituntaskan seturut peraturan perundang-undangan yang berlaku, 4 anak yang telah melarikan diri dari Shelter St Monika dicari dan ditemukan, serta sindikat perdagangan orang dibongkar.

Baca juga: Komnas Perempuan Menduga Oknum Polisi Terlibat Sindikat TPPO di Sikka

"Alasan mendasar yang selalu kami dapatkan dari penjelasan Polisi secara berulang-ulang dalam waktu yang lama, bahwa proses hukum terhadap kedua pemilik PUB ini belum bisa dilakukan karena masih kurang alat bukti. Hilangnya 4 korban sebagai saksi kunci tersebut adalah penyebab utamanya," jelasnya.

Dengan dengan demikian mereka berkesimpulan bahwa, situasi ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Polda NTT dan Polres Sikka terkesan tidak mampu atau kurang termotivasi untuk menangani kasus ini hingga tuntas.

Oleh karena itu TRUK dan Jaringan HAM di Sikka mengambil sikap tegas dan jelas yakni melakukan advokasi ke tingkat nasional agar institusi Kepolisian secara hirakis yakni ke Mabes Polri dapat terlibat aktif dalam penanganan kasus ini dan Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia dapat memantau dan mengawas kinerja pihak APH dalam menuntaskan kasus ke 17 anak ini.

 Tujuan mereka melakukan advokasi ke mabes polri yakni mendesak mabes polri untuk mengambil alih penanganan kasus TPPO ini, terutama atas 4 anak yang hilang atau melarikan diri dari Shelter Santa Monika yang berhubungan langsung dengan terduga pelaku yakni, Pemilik PUB Libra dan Pemilik PUB 999 (triple Nine).

Baca juga: Kapolres Sikka Bilang Kalau Takut Wartawan Pasti Kita Ada Buat Salah

Mereka juga meminta Komisi III DPR-RI untuk melakukan pengawasan khusus terhadap Polri atas penganganan kasus TPPO di Sikka ini.

Selain itu merwka juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPPA) serta Komnas Perempuan RI untuk menjelaskan detail kasus tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved