Berita Kota Kupang

Randy Bajideh, Terduga Pembunuh Ibu dan Anak Siap Terima Semua Konsekwensi Hukum

Randy Bajideh terduga pelaku mengaku sangat menyesal telah  menghilangkan nyawa dari Astri Manafe beserta anaknya Lael Maccabee.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/CHRISTIN MALEHERE
Tim kuasa hukum Randy,  Benny Taopan dan Narita Krisna Murti  memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG -Randy Bajideh terduga pelaku mengaku sangat menyesal telah  menghilangkan nyawa dari Astri Manafe beserta anaknya Lael Maccabee. Atas perbuatan tersebut, Randy Bajideh siap bertanggungjawab dan menerima vonis hakim pengadilan yang sidangkan perkara tersebut.

Demikian disampaikan tim kuasa hukum Randy,  Benny Taopan, dan  Narita Krisna Murti saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pelimpahan tahap kedua di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Benny mengatakan Randy telah siap menerima semua konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari perbuatan yang menyebabkan kematian Astri-Lael.

"Tersangka Randy mengaku menyesal dan siap bertanggungjawab atas perbuatannya serta siap menerima vonis pengadilan nanti," ungkap Benny.

Baca juga: Randi Bajideh,Mobil Rush dan Linggis,Diteliti Jaksa Penuntut Umum Kejari Kupang

Randy Bajideh didakwa pasal berlapis  yakni pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan biasa Juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP terkait penyertaan Tindak Pidana.

"Kami masih menunggu karena JPU sementara menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan, namun yang pasti, dakwaannya menggunakan pasal berlapis sehingga dakwaannya semuanya saling terkait antara satu pasal dengan lainnya," ujar Benny.

Terkait hak Randy sebagai tersangka, tim kuasa hukum sangat berterima kasih karena penegak hukum sangat memperhatikan dan menghormati hak Randy dan terbukti hingga saat ini masih dalam kondisi sehat.

Menurutnya, hukum Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah artinya sepanjang belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in kracht) maka Randy dianggap tidak bersalah. Terlebih saat ini Randy sementara mempersiapkan diri untuk menjalanipPuasa selama Bulan Ramadhan.

Baca juga: Eksekutor Ibu dan Anak, Randi Badjideh Diserahkan Ke Kejati NTT

"Penegak hukum paham akan hak dari Randy sebagai tersangka dan sepanjang belum ada putusan in cracht maka Randy perlakukan dengan baik serta semua haknya terpenuhi, termasuk mengizinkannya menjalani puasa selama bulan Ramadhan," pungkasnya. 

 

Berita Kota Kupang lainnya
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved