Berita Nasional

Demi Miras dan Wanita, Pria Ini Tipu Dua Petani Bawang Hingga Rugi Puluhan Juta

Pasalnya, uang hasil menipu tersebut digunakan untuk membeli minuman keras dan memesan wanita panggilan.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNBOGOR.COM
ILUSTRASI - Pelaku kejahatan. 

TRIBUNFLORES.COM - Aksi pedagang melakukan penipuan membuat dua petani bawang mengalami kerugian hingga puluhan juta.

Kepolisian pun sudah menangkap seorang pelakunya bernama Mustopa yang merupakan pedagang bawang merah di Pasar Induk Jatiuwung, Tangerang, Banten.

Saat ini aparat Polsek Neglasari masih memburu satu orang lagi pelakunya.

Pelaku yang masih buron merupakan teman Mustopa.

Baca juga: Kenang Satu Tahun Korban Badai Seroja di Adonara, Keluarga Menangis saat Nyalakan 1000 Lilin

 

Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan, satu orang target operasi tersebut berperan sebagai penjual bawang merah hasil menipu.

"Masih ada satu daftar pencarian orang (DPO) temen dia Mustopa yang bantuin menjual bawang merah," ujar Putra kepada wartawan, Selasa (5/3/2022).

Pasalnya, uang hasil menipu tersebut digunakan untuk membeli minuman keras dan memesan wanita panggilan.

"Iya sendiri dia dengan dua ceweknya yang dipesan," jelas Putra.

Baca juga: Mulai 30 April 2022 TV Analog Diberhentikan, Ini Daftar Wilayahnya

Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang menipu dua petani demi keuntungan pribadi di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (31/3/2022).

Putra mengatakan, pedagang yang menipu itu bernama Mustopa, sudah ditangkap di kontrakannya.

Ternyata Mustopa saban hari berdagang bawang di Pasar Induk Jatiuwung, Kecamatan Jatiuwung.

"Tersangka sudah diamankan dini Kamis kemarin (31/3/2022) di kontrakannya, dekat Pasar Induk Jatiuwung," jelas Putra saat dikonfirmasi Jumat (1/4/2022).


Ia menerangkan, Mustopa menipu dua petani bawang yang bernama Sarminto dan Hartanto.

Keduanya ditipu Mustopa pada tanggal yang berbeda.

Baca juga: Ketika Pemuda Islam Waiburak Adonara Hadang Mobil Biarawati Katolik untuk Bagi Takjil

Berdasar pemeriksaan, Sarminto ditipu pada 27 Maret 2022 dan Hartanto ditipu pada 11 Maret 2022.

Usai ditipu oleh Mustopa, Sarminto kehilangan bawang putih seberat 850 kilogram senilai Rp 21 juta dan Hartanto kehilangan 1.550 kilogram atau 1,5 ton senilai Rp 33 juta.

Selesai mengambil hasil panen para korban, pelaku menjual kembali bawang-bawang itu di lapaknya di Pasar Induk Jatiuwung.

"Motif pelaku menipu untuk mencari keuntungan, dia jualan bawang tapi enggak mau modal," sambung Putra.

Putra menambahkan, atas tindakannya, Mustopa disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demi Miras dan Wanita, Pedagang di Tangerang Tipu Dua Petani Bawang Hingga Rugi Puluhan Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved