Berita NTT

Dana TPP Nakes,Ketua DPW PPNI NTT Minta Kajian Akademis dan Hukum

Ketua DPW PPNI NTT mengatakan perlu ada kajian akademis dan kajian hukum pengurangan dana tambahan penghasilan pegawai bagi tenaga kesehatan.

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Aemilianus Mau, S.Kep, Ns, M.Kep 

Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oby Lewanmeru

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi NTT, Aemilianus Mau, S.Kep, Ns, M.Kep mengatakan, perlu ada kajian akademis dan kajian hukum terkait pengurangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terutama bagi tenaga kesehatan (Nakes). 

Menurut Aemilianus, dengan kajian baik secara akademik maupun secara hukum, maka apapun kebijakan yang dilakukan pemerintah bisa dipertanggungjawabkan secara baik.

"Menurut saya pemerintah perlu melakukan kajian akademis dan kajian hukum secara baik terkait hal ini. Mengingat di satu sisi ada tuntutan dari pemerintah untuk meningkatkan kinerja ASN Nakes. Pada sisi lain tidak ada reward yang memadai," kata Aemilianus, Juma 8 April 2022.

Dikatakan, berbeda tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi yang melekat dengan gaji.

Baca juga: NTT Peringkat Delapan Besar Minat Baca Kalahkan DKI Jakarta

"Coba bandingkan ASN dengan status kepegawaian pusat berapa tunjangan kinerjanya, saya kira lebih besar dari tunjangan yang diberikan oleh Pemkot," katanya.

Dikatakannya  beberapa hasil kajian penelitian menunjukkan bahwa semakin besar pemberian insentif/tunjangan kinerja pegawai, semakin baik prestasi kerja pegawai.

"Jadi saya kira ini perlu diperhatikan secara baik oleh pemerintah supaya tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya.

Berita NTT lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved