Berita NTT
Dana TPP Nakes,Ketua DPW PPNI NTT Minta Kajian Akademis dan Hukum
Ketua DPW PPNI NTT mengatakan perlu ada kajian akademis dan kajian hukum pengurangan dana tambahan penghasilan pegawai bagi tenaga kesehatan.
Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oby Lewanmeru
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi NTT, Aemilianus Mau, S.Kep, Ns, M.Kep mengatakan, perlu ada kajian akademis dan kajian hukum terkait pengurangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terutama bagi tenaga kesehatan (Nakes).
Menurut Aemilianus, dengan kajian baik secara akademik maupun secara hukum, maka apapun kebijakan yang dilakukan pemerintah bisa dipertanggungjawabkan secara baik.
"Menurut saya pemerintah perlu melakukan kajian akademis dan kajian hukum secara baik terkait hal ini. Mengingat di satu sisi ada tuntutan dari pemerintah untuk meningkatkan kinerja ASN Nakes. Pada sisi lain tidak ada reward yang memadai," kata Aemilianus, Juma 8 April 2022.
Dikatakan, berbeda tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi yang melekat dengan gaji.
Baca juga: NTT Peringkat Delapan Besar Minat Baca Kalahkan DKI Jakarta
"Coba bandingkan ASN dengan status kepegawaian pusat berapa tunjangan kinerjanya, saya kira lebih besar dari tunjangan yang diberikan oleh Pemkot," katanya.
Dikatakannya beberapa hasil kajian penelitian menunjukkan bahwa semakin besar pemberian insentif/tunjangan kinerja pegawai, semakin baik prestasi kerja pegawai.
"Jadi saya kira ini perlu diperhatikan secara baik oleh pemerintah supaya tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya.