Berita Nasional

Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Lapor ke Polisi

Penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM
ILUSTRASI: Kasus Rudapaksa 

TRIBUNFLORES.COM - DBP (45), pria asal Kecamatan Sawan, Buleleng ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.

Dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

Baca juga: Perempuan Muda Tewas Usai Konsumsi 6 Tablet Obat Aborsi dari Sang Kekasih

 

Penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

DBP akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng.

Korban dirudapaksa oleh ayahnya satu kali pada 26 Maret 2022.

Korban saat itu sedang tidur di kamar dengan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Ayahnya tiba-tiba masuk kamar dan langsung membuka pakaian korban.

Baca juga: Empat Tahun Berturut, Pemkab Manggarai Barat Dapat Opini WTP

Korban sempat melakukan perlawanan, namun tenaganya tak cukup kuat melawan sang ayah.

Usai disetubuhi, korban langsung mencari keluarganya yang ada di rumah tersebut.

Korban menceritakan seluruh kejadian yang ia alami.

Korban bersama ibunya memberanikan diri untuk melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.

"Saat kejadian, ibunya tidak di rumah. Ibunya sedang berada di Kintamani. Namun selama menjalani pemeriksaan di Unit PPA, korban selalu didampingi oleh ibunya," katanya.

DBP mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

DBP dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Simak Jadwal Tayang MotoGP Amerika Live Trans7, Tradisi Marquez Raih Pole Position

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengajak seluruh komponen masyarakat bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

Arist mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan.

Arist menyebut, peristiwa semacam ini tidak boleh lagi terjadi.

Ia mengajak semua komponen masyarakat Buleleng untuk menyelamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual.

"Gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," katanya.

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Buleleng Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Merudapaksa Anak Kandungnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved