Berita Manggarai Timur
Kemendikbudristek Hentikan Sekolah Penggerak di NTT, SMAN 1 Borong Kehilangan BOS Kinerja
Pemutusan program sekolah penggerak oleh Kemendikbud Ristek RI dengan sekolah penggerak di Provinsi NTT terasakan dampaknya oleh sekolah.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Pemutusan hubungan kerjasama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI dalam progam sekolah penggerak (SP) dengan Pemerintah Provinsi NTT berdampak langsung terhadap sekolah.
SMAN 1 Borong di Kabupaten Manggarai Timur, Pulau Timor, salah satu dari sekian sekolah di NTT yang terkena dampak.
Kepala Sekolah SMAN 1 Borong, Felianus Juman, S.Pd, dikonfirmasi TRIBUNFLORES.COM, Sabtu 9 April 2022, mengatakan, sekolahnya tidak mendapatkan dana PSP akan berdampak dengan rencana yang telah dibuat sekolah memiliki 13 rombongan belajar dan 321 siswa.
Ia melaksanakan program sekolah penggerak karena beberapa waktu lalu ada informasi bahwa BOS Kinerja sudah hadir di semester 1. Karena pemutusan itu, pihaknya melaksanakan kegiatan mulai lagi dari nol.
Baca juga: Ketua MUI Manggarai Timur Minta Umat Muslim Wajib Melaksanakan Puasa Ramadhan
"Saya tidak tahu berapa jatah dana PSP di SMAN 1 Borong. Tetapi dengan tidak dapatnya dana ini sangat berpengaruh terhadap sekolah kami. Karena program sekolah penggerak itu sangat dibutuhkan sekali terkait dengan kegiatan itu terutama di kegiatan Desk Projects dan kegiatan-kegiatan lain,"ungkapnya.
Pemutusan program sekolah penggerak tertuang dalam surat Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen No: 1962/C/DM.05.03/2022, tertanggal 11 Maret 2022 perihal menindaklanjuti terkait Perubahan Status Kepala Sekolah (Kepsek) Pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP).
Dalam surat tersebut Kemendikbud Ristek menerangkan bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0416/B3/GT.03.15/2022 pada tanggal 18 Februari 2022 dan Nomor 0220/83/GT 03.15/2022 pada tanggal 8 Februari 2022, perihal penyampaian informasi mutasi kepala sekolah dari kabupaten/kota yang telah melakukan mutasi perubahan status kepala sekolah dari penugasannya.
Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) para Kepala sekolah (Kepsek) Pelaksana PSP dilarang mutasi atau dipindahkan ke sekolah lain.
Baca juga: Pendidikan,Kesehatan,Infrastruktur dan Sumber Daya Lokal Prioritas Utama RKPD Manggarai Timur
Karena itu dengan memperhatikan ketentuan Kemendikbud Nomor 371/2021 Provinsi, Kabupaten dan Kota yang melanggar dikenakan sanksi tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi kepala sekolah calon pelaksanaan program sekolah penggerak di angkatan berikutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KEPALA-SMAN-1-BORONG.jpg)