Berita Manggarai Timur

Utusan 325 Sekolah Dasar di Manggarai Timur Ikuti Bimtek ARKAS Dana BOS

Dinas PPO Manggarai Timur menggelar bimbingan teknis aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah bantuan operasional jenjang SD.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
Para peserta mengikuti Bimtek Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, Sabtu 9 April 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Aula Kopdit Hanura, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Sabtu 9 April 2022.

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.,M.Hum membuka kegiatan dihadiri  Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur, Drs Basilius Teto, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas PPO, Bruno Ismail, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas PPO, Winsensius Tala, S.Pd dan Korwas Domikus Dom.

Peserta  Bimtek itu utusan 1 orang dari  325 SD baik di seluruh Kabupaten Manggarai Timur,  kepala sekolah, bendahara BOS atau operator.  Narasumber Bimtek itu dari Kemendikbud dan Ristek RI,  Efendi Veranton Simamora dari Tim BOS Pusat dan Yayan Taryani, S.Kom salah satu pengembang Aplikasi RKAS.

Bupati Agas, pemerintah telah merealokasikan sebagian besar anggarannya untuk program pendidikan. Salah 
satu program di bidang pendidikan ialah program Dana Bantuan  Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Pendidikan,Kesehatan,Infrastruktur dan Sumber Daya Lokal Prioritas Utama RKPD Manggarai Timur

Program ini berupaya untuk  meningkatkan akses masyarakat, khususnya siswa/i dari  keluarga miskin atau kurang mampu terhadap pendidikan yang  berkualitas dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun. 

Dikatakan Bupati Agas, kebijakan Penggunaan Dana BOS tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, terutama terkait transfer Dana BOS  dan batas akhir penarikan data siswa dari aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Dalam rangka mendukung administrasi yang baik dan benar, pemerintah juga menyadari bahwa pihak satuan 
pendidikan yakni Kepala Sekolah dan Pendidik perlu meluangkan waktu yang lebih banyak untuk berada bersama  peserta didik saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, dan bukan menghabiskan banyak waktu, pikiran dan tenaga untuk kepentingan penyelesaian administrasi keuangan. 

"Selaku pemimpin daerah ini, saya bertanggungjawab atas pengelolaan dana BOS. Saya sangat 
mengharapkan setiap satuan pendidikan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana BOS dengan baik  dan benar. Bacalah petunjuk teknis dengan saksama, semua  komponen pembelanjaan yang telah tertuang dalam Pasal 26 Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 harus benar-benar  dipatuhi,"pinta Bupati Agas.

Baca juga: Ketua MUI Manggarai Timur Minta Umat Muslim Wajib Melaksanakan Puasa Ramadhan

Bupati Agas juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Manajemen  BOS Pusat yang telah meluangkan waktu untuk hadir memberikan Bimtek. Pihaknya juga sangat mengharapkan bantuan Kemdikbudristek untuk mendukung Pemerintah Kabupaten  Manggarai Timur dalam bidang pendidikan.

Kepala Dinas PPO Manggarai Timur, Drs Basilius Teto, menjelaskan ARKAS dalam semua pengelolaan dana BOS harus berbasis digital.  Menurut Basilius, dalam pengelolaan dana BOS berbasis digital ini tentu semuanya akuntabel, transparan dan untuk meminalisir semua persoalan yang terjadi dalam pengelolaan dana BOS. 

"saya menyambut baik dengan apllikasi ini, karena untuk meminimalisir segala kecurangan dan juga mengurangi tingkat kesibukan tidak seperti saat secara manual,"ungkapnya.

Karena itu, Basilius, menyampaikan terima kasih kepada Kemendikbud Ristek RI yang sudah bersedih mengutus pemateri dalam Bimtek itu.

Baca juga: Wabup Manggarai Timur di Mata Kaum Perantau, Senang Mengedukasi Masyarakat dan Kaum Muda

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas PPO Manggarai Timur, Bruno Ismail, menambahkan, berdasarkan surat Edaran Bersama (SEB) Kemendikbudristek dan  Kementerian Dalam Negeri mengintegrasikan sistem pengelolaan anggaran pendidikan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebutsebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No 2 Tahun  2022. 

Pada poin utama yang dijelaskan dalam SEB tersebut antara lain adalah ARKAS menjadi aplikasi tunggal untuk sekolah dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan Dana BOS, dan  Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) menjadi aplikasi tunggal untuk Dinas Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOS. MARKAS akan terintegrasi  dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). 

Berita Manggarai Timur lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved