Berita Lembata

Empat Tahun Polres Lembata Proses 220 Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan

Selama empat tahun dari 2019-2022, Polres Lembata memroses sebanuak 220 kasus kekerasan seksual anak dan perempuan di Lembata.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Diskusi 'Memerangi Kekerasan Seks Terhadap Anak di Bawah Umur' di Cafe The AL, Kota Lewoleba, Rabu, 13 April 2022. 

 Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Selama empat tahun 199-2022 penyidik Polres Lembata telah memproses sebanyak 220 kasus kekerasan seksual perempuan dan anak.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanes Mau Blegur,  mengatakan saat ini tersisa enam kasus yang masih dalam proses penanganan.

Hal ini diungkapkan Iptu Yohanes dalam diskusi yang diselenggarakan Pondok Perubahan dengan tema, 'Memerangi Kekerasan Seks Terhadap Anak di Bawah Umur' di Cafe The AL, Kota Lewoleba, Rabu, 13 April 2022. Menurut dia, kasus ini merupakan delik aduan jadi kalau ada warga yang melapor pasti polisi akan layani dan tindaklanjuti. 

Yohanes menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus kekerasan seksual anak, ada batasan yang dipedomani dan tidak dilakukan upaya hukum paksa terhadap pelaku dan yang diduga melajukan kejahatan.

Baca juga: Kejari Lembata Intruksikan Pemerintah Desa Patuhi Aturan Gunakan Dana Desa

"Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, beberapa kasus diselesaikan dalam kekeluargaan atau restorasi justice (RJ) bisa diselesaikan kekeluargaan dengan memenuhi pertimbangan mengganti kerugian atau tutup malu, kecuali kasus besar seperti korupsi tidak dapat di-RJ, kejahatan terhadap negara, kehilangan jiwa," tegas Yohanes Blegur.
 
Pihaknya selalu bertekad supaya semua kejahatan terhadap anak siapa pun orangnya akan diproses sepanjang tidak ada kesepakatan damai kedua belah pihak.

"Karena kita akan lihat segi keadilannya, semuanya kita pertimbangkan. Kalau stop berarti ada kesepakatan kedua belah pihak, bukan paksaan polisi," imbuhnya. 

Dia berpesan kepada warga supaya berani melapor segala bentuk kasus kekerasan seksual perempuan dan anak. Tugas polisi, lanjutnya, ialah membuktikan kasus itu sesuai hukum.

Baca juga: Polres Lembata Gelar Operasi Semana Santa

Yohanes menambahkan selama ini tidak ada kendala signifikan dalam proses hukum kasus kekerasan anak dan perempuan. Jika tak ada saksi, penyidik biasanya akan mencari petunjuk lain, salah satunya bukti visum, yang nantinya dibuktikan dengan keterangan korban dan pelaku. 
"Penyidik saya sudah lakukan yang terbaik," tambahnya. 

Direktur LSM Permata, Maria Loka, menuturkan pada tahun 2018 dan 2019 dia mendampingi 5 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Lalu, pada tahun 2020, dia menangani 9 kasus kekerasan seksual anak dan perempuan. Lalu, pada tahun 2021, jumlah kasus yang ditangani meningkat drastis menjadi 17 kasus dan dari jumlah ini, ada 6 kasus yang sudah diproses hukum. 

Maria berkata masyarakat rupanya masih enggan melapor ke polisi kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan. Sebabnya, masih ada anggapan dari keluarga kalau kasus seperti ini adalah aib untuk keluarga dan keterbatasan akses informasi tentang kasus ini. 

Berita Lembata lainnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved