Kasus Mafia Minyak Goreng

BREAKING NEWS: Kasus Mafia Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-POLRES MATIM
ILUSTRASI SIDAK - Tim Satgas Pangan Polres Manggarai Timur sedang Sidak pengecekan ketersediaan minyak goreng, Selasa 22 Maret 2022. 

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kisah Korban Selamat ketika Alfamart Roboh, Dengar Suara Misterius

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved