Berita Ende

Ranperda Trantibum Mangkrak Enam Tahun di DPRD Ende

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende mengajukan kembali rancangan peraturan daerah ketentraman dan ketertiban umum dibahas DPRD Ende.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende, Emanuel Taji.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) untuk dibahas bersama di DPRD Kabupaten Ende.

Sejak  2017, Satpol PP mengajukan Ranperda tersebut, namun sampai dengan saat ini belum dibahas oleh DPRD Ende. Padahal  Ranperda tersebut menjadi payung hukum bagi Satpol PP Ende melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Kasat Satpol PP Kabupaten Ende, Emanuel Taji, SH, Rabu 20 April 2022 menjelaskan selama ini Satpol PP Ende sudah melaksanakan tugas sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2018. Namun aturan turunan dari PP tersebut untuk dapat memayungi seluruh tugas penegakkan Perda belum ada, sehingga diajukan Ranperda Trantibum.

"Mudah-mudahan Perda ini segera dibahas dan disahkan, sehingga bisa menjadi payung hukum bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Ende Optimis Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende

Emanuel menjelaskan, pengajuan Ranperda tersebut supaya ketika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya langsung melakukan penegakan sesuai dengan tahapan seperti memberikan teguran secara tertulis sampai dengan tahap penyidikan.

"Karena kendala selama ini Perda-Perda yang ada ini kan ada di OPD terkait. Kendalanya ketika kita temukan ada pelanggaran, terpaksa kita harus berkoordinasi dengan mereka. Kalau disana dia masih urus maka kita tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi ini kendalanya. Karena produk Perda ada di mereka," terangnya.

Ia berharap dengan adanya perda tersebut, maka Satpol PP dalam melaksanakan tugas khusus dalam  penegakan perda lebih maksimal.

"Nanti kita libatkan mereka OPD terkait, ketika ada temuan dan sampai pada penyidikan maka kita libatkan mereka menjadi saksi ahli misalnya," ujarnya.

Baca juga: Harga Sembako di Ende Stabil, Minyak Goreng Masih Tinggi

Ketua Bepenperda DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu mengungkapkan,Ranperda Trantibum yang diajukan oleh Satpol PP sudah  masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 ini.

Menurutnya, produk hukum tersebut sangat penting bagi Satpol PP Ende supaya lebih maksimal lagi dalam melaksanakan tugasnya. 

Berita Ende lainnya
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved