Minggu, 12 April 2026

Berita Manggarai Barat

Puluhan Warga Hadang Pembangunan Jalan Menuju Lahan Otorita BPOLBF

Komunitas Masyarakat Racang Buka menghadang alat berat yang dikerahkan untuk membuka jalan ke Hutan Bowosie di Desa Golo Bilas,Kecamatan Komodo.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Puluhan Warga Hadang Pembangunan Jalan Menuju Lahan Otorita BPOLBF
TRIBUNFLORES.COM/GECIO VIANA
Suasana penghadangan anggota KMRB saat pembukaan akses jalan menuju lahan otorita Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Senin 25 April 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORS.COM, Gecio Viana

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO- Puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Racang Buka (KMRB) kembali menghadang dan menghentikan aktivitas pembukaan akses jalan menuju lahan otorita Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Senin 25 April 2022.

Aksi warga dilakukan saat satu unit eskavator sekitar pukul 10.00 Wita membersihkan lahan. Beberapa warga sempat menaiki eskavator dan warga lainnya meminta operator mematikan mesin. 

Mereka juga membawa baliho bertuliskan 'Kami Masyarakat KMRB Waemata Desa Gorontalo Menolak Keras Kehadiran BPOLBF. BPOLBF Hadir di Lahan dan Pemukiman Kami Pertahankan Sampai Titik Darah Penghabisan'. 

Selain itu, terdapat sejumlah karton yang bertuliskan 'Bunuh dan Tembak Saja Warga Bowosie Pak Jokowi', 'Silahkan Penjara Kami, Kami korban BPO-LBF, 'Ke mana Anak Cucu Kami Akan Tinggal Kalo BPO-LBF Ambil Lahan Kami', Tidak Ada Keadilan, Maka Kami Pilih Ditembak Mati Polisi', ' BPOLBF Mencuri Kebun Kami', Silahkan Penjara Kami, Karena Kami Korban Nafsu BPO-LBF', BPOLBF Aktor Utama Miskinkan Masyarakat Manggarai Barat', Polres Mabar, Kontraktor Kapitalis BPOLBF' dan Shana Fatina Dirut BPOLBF Merusak Ketentraman Manggarai Barat'.

Baca juga: Disparekraf Manggarai Barat BenahiD estinasi Air Terjun Cunca Wulang

Situasi semakin memanas saat warga tidak ingin meninggalkan lokasi dan menginginkan pembukaan akses, yang nantinya akan mempermudah akses pengembangan kawasan pariwisata terpadu Hutan Bowosie Labuan Bajo

"Kami adalah warga petani, kami pemilik lahan. Kami datang secara spontan, ketika lahan kami dilakukan aktivitas. Ini bukan demonstrasi, ini merupakan aksi mempertahankan hak kami," kata juru bicara KMRB, Stephanus Herson. 

 Kasat Intelkam Polres Mabar, Iptu Markus Frederiko Sega Wangge meminta agar sebanyak 10 warga sebagai perwakilan untuk bertemu dengan Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto.  Pertemuan itu dilakukan untuk memediasi persoalan tersebut dengan Pemerintah Kabupaten Mabar. Walaupun jalannya diskusi cukup alot, akhirnya warga melalui perwakilan bersedia melakukan pertemuan di Mapolres Mabar. 

Juru bicara KMRB, Stephanus Herson mengatakan, aksi itu dilakukan karena sebagian warga yang tergabung dalam KMRB mengklaim memiliki lahan yang menjadi akses masuk ke kawasan pariwisata terpadu hutan Bowosie Labuan Bajo.  Pembukaan akses jalan itu, lanjut dia, merusak tanaman dan kebun warga.

Baca juga: Lima Korban Tenggelam di Air Terjun Cunca Wulang Manggarai Barat

"Kami tidak senang, karena tidak ada komunikasi dari pemerintah atau BPOLBF," katanya saat ditemui di Mapolres Mabar. 

Sebelumnya, menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Shana Fatina menjelaskan pihaknya melihat dan merespon beberapa masyarakat yang masih melakukan penolakan, namun pada prinsipnya BPOLBF sudah berjalan bersama Pemkab Mabar. 

Pihaknya pun telah melakukan berbagai proses dari mulai mengkomunikasikan dan mengkonfirmasi terkait sejarah tanah, status tanah dan kepemilikan lahan tersebut.

"Kemudian terkahir pak bupati (Edistasius Endi) mengirimkan surat resmi kepada kementrian LHK untuk menanyakan status pengajuan IP4T yang diajukan oleh masyarakat yang memang jawabannya pun juga sudah disampikan dan sudah difotokopi dan diberikan kepada seluruh masyarakat yang hadir saat itu dan memang proses IP4T tidak berlanjut, jadi pada prinsipnya kawasan tersebut masuk kedalam APL milik Pemkab Mabar,  meskipun Pemkab masih ahrus melanjutkan dengan proses tata batas dalam konteks 34 Hektar," katanya.

Baca juga: Aset Tanah Kerangan Rp 1 Triliun Kembali ke Pemda Manggarai Barat

Lebih lanjut, karena belum selesai, Pemkab telah menanyakan kepada Gubernur NTT terkait siapa yang melakukan penataan dan telah didelegasikan ke Pemda Mabar untuk menata kawasan seluas 38 hektar. 

"Dengan kata lain prinsipnya  kami juga tidak akan berani mengambil langkah-langkah apabila hal tersebut belum jelas, tapi karena sudah jelas duduk persoalannya dan sudah jelas kepemilikan lahannya dan kemudian nanti untuk persoalan di lapangan kita coba selesaikan dan kita akan coba temukan musyawarah mufakat sehingga semua pihak terfasilitasi dan semua bisa menyelesaikan semua ini dengan baik dan  tuntas," jelasnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved