Berita Kota Kupang
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penyidik Tetapkan Tersangka Baru Kematian Astri dan Lael
Tim kuasa hukum keluarga korban Astri Manafe dan Lael Macabe mengapresiasi penyidik dan kejaksaan berkolaborasi menetapkan tambahan tersangka.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Tim Kuasa Hukum keluarga korban Astri Manafe dan Lael Maccabee memberikan apresiasi kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan mengungkap tambahan tersangka baru kasus kematian ibu dan anak. Tersangka Randy Badjideh tidak sendirian menghabisi istri dan anaknya.
Penyidik kepolisian bersama tim Kejaksaan telah berkolaborasi melengkapi berkas perkara dan semua bukti petunjuk yang semakin memperkuat alur tindak pidana kematian Astri-Lael.
Penasehat hukum, Adhitya Nasution, Selasa 26 April 2022 mengatakan penyidik dan kejaksaan melakukan penetapan tersangka baru dalam berkas perkara terpisah (split) setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Kerja keras penyidik dan kejaksaan telah membuahkan hasil dengan menetapkan tersangka baru, sehingga kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dalam membuat perkara tersebut terang benderang," ungkap Adhitya.
Baca juga: Ternyata Randy Bajideh Tak Sendirian Habisi Atrid dan Lael di Kupang
Ia berharap persidangan kasus kematian Astri-Lael berlangsung terbuka untuk umum, sehingga keluarga dan publik dapat menyaksikan secara langsung dan menilai kejelasan kasus tersebut.
Pihaknya juga meminta agar para pihak yang terlibat dalam kematian Astri-Lael mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami minta persidangan kasus Astri-Lael terbuka untuk umum dan semua bukti dan keterangan saksi dapat terbukti agar dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat pencari keadilan," pungkasnya.