Berita Kota Kupang

PN Kupang Gelar Sidang Terbuka Kematian Astri-Lael Tanggal 11 Mei 2022

Pengadilan Negri Kelas I Kupang telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabe, Senin 25 April 2022.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/CHRISTIN MALEHERE
Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Kelas IA Kupang, Marika Ester Lau  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang telah menerima pelimpahan surat dakwaan dari  Randy Bajideh dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Perkara kasus kematian Astri-Lael telah mendapat nomor registrasi perkara : 80/Pid.B/2022/PN.Kpg yang didaftarkan pada Senin 25 April 2022. Penetapan waktu Persidangan perdana kasus Kematian Astri-Lael sesuai agenda PN Kupang pada tanggal 11 Mei 2022.

Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Kelas IA Kupang, Marika Ester Lau, Selasa 26 April 2022 mengatakan  sesuai agenda, jumlah hakim yang mengadili perkara dari terdakwa Randy Bajideh berjumlah lima orang dan Ketua PN Kelas IA Kupang yang memimpin persidangan tersebut.

"Ada lima hakim yang siap mengadili perkara kasus kematian Astri - Lael, yakni n Ketua PN Kelas IA Kupang, Wari Juniati sebagai Hakim Ketua, bersama empat orang anggota antara lain Y. Tendy Widiartono, Reza Tyrama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murtadha Moh. Mberu," kata Ester.

Baca juga: Ternyata Randy Bajideh Tak Sendirian Habisi Atrid dan Lael di Kupang

Ia memastikan persidangan perdana dari terdakwa Randy Bajideh tanggal 11 Mei 2022 akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Kami pastikan persidangan nanti digelar secara terbuka untuk umum agar publik dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan terhadap kasus yang saat ini menjadi sorotan publik," pungkasnya.

Berita Kota Kupang lainnya


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved