Berita Nasional
Kakek 58 Tahun Ini Divonis Hukuman Mati, Terbukti Gagahi 10 Bocah Perempuan
Kemudian, Abah Heni juga melakukan ancaman kepada korban agar tak berbicara kepada siapapun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Kasus-Rudapaksa.jpg)
TRIBUNFLORES.COM - Hendi atau Abah Heni (58) dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung setelah terbukti merudapaksa 10 bocah perempuan.
Hal ini diputuskan setelah Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Yuli Heriyati melakukan anulir terhadap putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim pada sidang yang digelar, Selasa (26/4/2022) dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Modus Kenalan Via Facebook, 3 Pemuda Gagahi Bocah SD, 1 Pelaku Masih di Bawa Umur
Sebelum putusan dibuat, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi yang memvonis Abah Heni dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022,” ujarnya.
Setelah Abah Heni terbukti bersalah, kakek asal Sukabumi itu dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Diduga Hilang Kendali, Mobil Terperosok ke Selokan di Kisol Manggarai Timur
Serta Pasal 82 ayat 4 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 EE UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Modus Abah Heni dalam melangsungkan aksi bejatnya adalah dengan menarik anak korban yang sedang bermain dengan anak terdakwa di tangga rumahnya untuk dicarikan kutu.
Dikutip dari Kompas.com, kemudian sang anak diminta duduk di atas punggung terdakwa.
Pada saat itulah, korban dicabuli berkali-kali.
Modus mencari kutu itu dilakukan terhadap enam korban.
Baca juga: Wagub NTT Apresiasi Penandatanganan Kerjasama PMI dengan CVTL, Harus Diikuti Langkah Konkret
Sedangkan empat korban lainnya diajak berjalan-jalan dan diimingi uang.
Kemudian, Abah Heni juga melakukan ancaman kepada korban agar tak berbicara kepada siapapun.
Dikutip dari Tribun Jabar, detailnya terjadi pada tahun 2020, modus mencari kutu dilancarkan oleh Abah Heni terhadap bocah berusia 11 tahun yang sedang bermain dengan anaknya.