Berita Nasional
2 Tahun Buron, Pembunuh Edi Ditangkap, Motif Cinta Segitiga
Setelah melakukan perbuatan keji, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini melarikan diri ke Kalimantan.
Korban dibacok saat tengah mengendarai sepeda motor.
Pelaku yang membonceng rekannya memepet kendaraan korban, lalu mengayunkan senjata tajam ke leher dan kepala korban.
“Saat melakukan perbuatannya, pelaku dalam pengaruh alkohol, bersama dua orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Christian.
Baca juga: Pasien Asal Manggarai Barat Bersyukur Miliki JKN-KIS, Tidak Ada Biaya RS yang Ditanggung Keluarga
Ia menyebut, saat ini pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti, di antaranya ialah sebilah parang serta sepeda motor yang dikendarai korban dan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rudy dijerat pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Tahun Buron, Pembunuh Edi Ditangkap saat Pulang ke Pati, Motif Cinta Segitiga