Berita NTT
Sembilan Perempuan NTT Nyaris Jadi Korban Sindikat Perdagangan Manusia
Sembilan orang perempuan dari berbagai daerah di Provinsi NTT nyaris menjadi korban sindikat perdagangan manusia.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM.COM, KUPANG- Sembilan perempuan asal Provinsi NTT diduga menjadi sindikat perdagangan manusia di Kupang.
Masyarakat mengamankan sembilan orang perempuan tersebut dan fasilitator perusahaan perekrut tenaga kerja, Jumat 29 April 2022 pukul 02.30 Wita dan menyerahkan ke Mapolresta Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.M.H. menjelaskan kronologi kejadian sembilan perempuan aasal NTT beserta orang yang diduga menjadi fasilitator calon tenaga kerja dengan perusahaan perekrut. Oknum fasilitator perekrut itu diketahui bernama Ina, asal Kabupaten Flores Timur yang sudah berpengalaman bekerja di luar daerah.
Krisna menjelaskan, hari Kamis 28 April 2022 ada pengaduan masyarakat terkait salah satu anggota keluarganya tinggal di dalam sebuah kamar kos bersama enam orang perempuan lainnya selama dua.
Baca juga: Kredit Konsumtif Dominasi Pertumbuhan Kredit Tahun 2022 di NTT
Setelah itu tiga orang perempuan diantaranyaminta kepada keluarganya segera menjemput karena tidak nyaman tinggal berdesak-desakan di dalam kamar kos yang berlokasi di i Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Hasil l pemeriksaan terhadap sembilan orang perempuan itu mengaku datang ke Kupang karena tertarik dengan tawaran kerja melalui facebook. Mereka berkomunikasi lewat pesan Facebook lalu mendapatkan nomor ponsel dari fasilitator perusahaan tersebut.
Setelah itu, para korban bersepakat bertemu di Kupang dan semua akomodasi perjalanan ditanggung oleh fasilitator perusahaan perekrut.
"Para korban datang ke Kupang setelah bersepakat dengan fasilitator perusahaan perekrut, serta semua biaya dari tempat para korban menuju Kupang ditanggung oleh fasilitator tersebut," ungkap Krisna.
Baca juga: Kakanwil Kementerian Agama Provinsi NTT; Saya adalah Contoh Asuhan STFK Ledalero
Akan tetapi, tiga orang korban diantaranya menghubungi keluarga di Kupang untuk menjemputnya di kos tersebut. Setelah mendatangi kos tempat penampungan korban, anggota keluarga merasa khawatir serta mencurigai sindikat perdagangan manusia.
Hasil pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai tersebut berstatus sebagai fasilitator yang menghubungkan calon perekrut dengan perusahaan perekrut tenaga kerja yang mengantongi izin resmi.
Akan tetapi terdapat kesalahan administrasi berupa lokasi kantor perekrut tenaga kerja berada di wilayah luar NTT yang melakukan perekrutan tenaga kerja di wilayah NTT.
"Penyidik temukan kesalahan administrasi dari perusahaan perekrut tenaga kerja tersebut. Lokasi kantor berada di luar NTT, sehingga pertimbangan Dinas Nakertrans NTT jika ingin beroperasi secara resmi maka harus membuka kantor cabang di Kupang, NTT," ujar Mantan Kabid Humas Polda NTT.
Baca juga: Melihat Keceriaan Bupati Ngada Bersama Pengunjung Wisata di Air Panas Mengeruda, Ngada NTT
Selain itu, para korban juga memiliki dokumen berupa surat izin resmi dari orangtua, serta identitas KTP asli, sehingga pertimbangan penyidik bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Selanjutnya Polresta Kupang Kota berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT untuk mengembalikan sembilan wanita tersebut ke daerah masing-masing.