Berita Kota Kupang
Bantahan Randi Badjideh Bisa Dibuktikan Dalam Sidang
Bantahan Randi Bajideh terdakwa dugaan kasus pembunuhan ibu anak menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum disarankan dibuktikan dalam persidangan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES. COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM.COM, KUPANG-Bantahan Randi Badjideh terdakwa dugaan pembunuhan dalam sidang perdananya, bisa dibuktikan dalam sidang pembuktian.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, menanggapi bantahan Randi mengatakan merupakan haknya untuk membantah. Sementara, pihak jaksa penuntut umum telah bersiap untuk membuktikan dakwaan tersebut.
"Jaksa sudah siap untuk membuktikan dakwaannya," ujarnya, Rabu 11 Mei 2022.
Abdul Hakim menyebut, kalaupun dari pengacara hukum memiliki saksi yang bisa dihadirkan, agar diinformasikan sewaktu penyidikan sehingga di konfrontir oleh penyidik dalam pemeriksaan. Sebab, dakwaan jaksa merujuk hasil pemeriksaan dan keterangan yang ada.
Baca juga: Keluarga Astri Manafe Adu Mulut dengan Petugas Keamanan di PN Kota Kupang
Randi membantah telah membekap Lael Maccabe hingga tewas. Ia membantah itu sewaktu mendengar dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, Rabu 11 Mei 2022 di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri Kupang.
Randi membantah itu ketika hakim ketua pada persidangan itu memberinya kesempatan untuk menyampaikan tanggapnya atas dakwaan yang dibacakan.
"Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya yang bekap dan cekik anak Lael Maccabe," kata Randi.
RB menyebut dakwaan jaksa yang menerangkan kalau istrinya Ira Uwa merasa hidupnya tidak tenang jika Astri dan Lael masih hidup, adalah adalah dakwaan yang tidak pernah ia katakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Kejati NTT Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabel ke Polda NTT
"Dalam BAP juga saya tidak katakan, jika Astri dan Lael masih hidup maka istri saya tidak tenang. Itu tidak ada," kata Randi.
Selain itu, RB juga membantah bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan, tiap kali pertengkaran dengan istrinya IU, selalu terucap kalimat ingin membunuh Astri dan Lael. Bahasa itu tidak pernah ia sampaikan dalam BAP dan dalam pertengkaran.
"Apalagi dengan bahasa saya pergi bunuh mereka saja ko?. Itu tidak pernah saya ucapkan," tambahnya.
Sementara itu, mewakili tim Pengacara hukum RB, Beny Taopan mengatakan, pihaknya akan melakukan eksepesi atas dakwaan yang disampaikan.
Baca juga: Randi Badjideh Dikawal Ketat Anggota Polresta Kupang Keluar dari Rutan
"Mencermati apa yang dibacakan dalam dakwaan maka kami PH melakukan eksepesi pimpinan," kata Beni Taopan mewakili tim PH RB.