Berita Kota Kupang
Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak, Randi Badjideh Bantah Bekap dan Cekik Lael Maccabe
Di sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kelas IA Kupang,terdakwa Randi Bajideh membantah membekak dan mencekik Lael Maccabe.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/DIBAWAH-PETUGAS.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Randi Bajideh, terdakwa pembunuh ibu dan anak membantah membekap mulut Lael Maccabe hingga tewas.
Bantahan itu disampaikannya menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, Rabu 11 Mei 2022 di ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, ketika Ketua Majelis Hakim memberinya kesempatan menanggapi dakwaan JPU.
"Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya yang bekap dan cekik anak Lael Maccabe," kata Randi.
Baca juga: Keluarga Astri Manafe Adu Mulut dengan Petugas Keamanan di PN Kota Kupang
Randi menyebut dakwaan jaksa yang menerangkan kalau istrinya Ira Uwa merasa hidupnya tidak tenang jika Astri dan Lael masih hidup, adalah dakwaan yang tidak pernah ia katakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dalam BAP juga saya tidak katakan, jika Astri dan Lael masih hidup maka istri saya tidak tenang. Itu tidak ada," kata Randi.
Selain itu, RB juga membantah dirinya tidak pernah memberikan keterangan tiap kali pertengkaran dengan istrinya Ira Uwa selalu terucap kalimat ingin membunuh Astri dan Lael. Bahasa itu tidak pernah ia sampaikan dalam BAP dan dalam pertengkaran.
"Apalagi dengan bahasa saya pergi bunuh mereka saja ko?. Itu tidak pernah saya ucapkan," tambahnya.
Baca juga: Astri Manafe dan Lael Dibawa Randi Pelesir Keliling Kota Kupang Sampai Oelmasi
Tim pengacara Randi, Beny Taopan mengatakan akan melakukan eksepesi atas dakwaan yang disampaikan.
"Mencermati apa yang dibacakan dalam dakwaan maka kami PH melakukan eksepesi pimpinan," kata Beni Taopan mewakili tim PH Randi. Sidang akan dilanjutkan tanggal 17 Mei 2022.