Minggu, 26 April 2026

Berita Kota Kupang

Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak, Randi Badjideh Bantah Bekap dan Cekik Lael Maccabe

Di sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kelas IA Kupang,terdakwa Randi Bajideh membantah membekak dan mencekik Lael Maccabe.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak, Randi Badjideh Bantah Bekap dan Cekik Lael Maccabe
TRIBUN FLORES.COM/RAY REBON
Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Randi Bajideh mengenakan rompi orange dibawah petugas Kejati NTT keluar dari Rutan Kelas IIB Kupang, Rabu pagi 12 Mei 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Randi Bajideh, terdakwa pembunuh ibu dan anak membantah membekap mulut Lael Maccabe hingga tewas.

Bantahan itu disampaikannya menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam  sidang perdana pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, Rabu 11 Mei 2022 di ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, ketika Ketua Majelis Hakim  memberinya kesempatan menanggapi dakwaan JPU.

"Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya yang bekap dan cekik anak Lael Maccabe," kata Randi.

Baca juga: Keluarga Astri Manafe Adu Mulut dengan Petugas Keamanan di PN Kota Kupang

Randi  menyebut dakwaan jaksa yang menerangkan kalau istrinya Ira Uwa merasa hidupnya tidak tenang jika Astri dan Lael masih hidup, adalah dakwaan yang tidak pernah ia katakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dalam BAP juga saya tidak katakan, jika Astri dan Lael masih hidup maka istri saya tidak tenang. Itu tidak ada," kata Randi.

Selain itu, RB juga membantah dirinya tidak pernah memberikan keterangan tiap kali pertengkaran dengan istrinya  Ira Uwa  selalu terucap kalimat ingin membunuh Astri dan Lael. Bahasa itu tidak pernah ia sampaikan dalam BAP dan dalam pertengkaran.

"Apalagi dengan bahasa saya pergi bunuh mereka saja ko?. Itu tidak pernah saya ucapkan," tambahnya.

Baca juga: Astri Manafe dan Lael Dibawa Randi Pelesir Keliling Kota Kupang Sampai Oelmasi

Tim pengacara Randi, Beny Taopan mengatakan akan melakukan eksepesi atas dakwaan yang disampaikan.

"Mencermati apa yang dibacakan dalam dakwaan maka kami PH melakukan eksepesi pimpinan," kata Beni Taopan mewakili tim PH Randi. Sidang akan dilanjutkan  tanggal 17 Mei 2022. 

Berita Kota Kupang lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved