Berita Flores Timur

Empat Karyawan BPR Larantuka Diadukan Nasabah ke Polres Flotim

Nasabah BPR Bina Usaha Dana Larantuka mengadukan empat orang karyawan BPR ke Mapolres Flores Timur, Rabu 11 Mei 2022.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/AMAR OLA KEDA
Bukti laporan pengaduan Lilis Keraf ke Polres Flotim, Rabu 11 Mei 2022. 

 Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda

TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Setelah melaporkan Ipi Daton selalu kuasa hukum  PT. BPR Bina Usaha Dana (BUD) Larantuka, seorang nasabah Elisabeth Ede Keraf kembali melaporkan empat karyawan BPR ke Polres Flores Timur.

Laporan diterima bagian SIUM Polres Flotim, Rabu, 11 Mei 2022 menyasar empat nama karyawan BPR  yakni AM, CL, LF dan RL.

Menurut Keraf, keempat karyawan BPR itu diduga kuat ikut mentransmisikan berita tentang pernyataan fitnah Ipi Daton melalui salah satu media online ke elalui media sosial pada 20 Februari 2021 silam. Akibat perbuatan empat karyawan tersebut, Keraf merasa sangat malu.

“Empat orang tadi, ikut menyebarluaskan berita hoax ke media sosial facebok dan itu sangat memalukan saya dan keluarga," ujar Keraf kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.

Baca juga: BREKING NEWS; Nenek dan Dua Cucu Tewas Tenggelam di Embung Waibao Flores Timur

Kuasa Hukum PT. BPR Ipi Daton, dikonfirmasi media ini berkaitan dengan pengaduan Keraf, mengatakan belum mengetahui.

“Saya belum tahu,” jawabnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Flores Timur (Flotim) menetapkan oknum pengacara, Ipi Daton sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik reskrim melakukan gelar perkara pada Rabu 9 Maret.

"Iya benar sudah ditetapkan jadi tersangka. SPDP sudah dikirim ke kejaksaan pada 10 Maret," ujarnya kepada wartawan Minggu 13 Maret 2022.

Baca juga: BREKING NEWS; Nenek dan Dua Cucu Tewas Tenggelam di Embung Waibao Flores Timur

Ipi Daton, dilaporkan oleh Elisabeth Ede Keraf alias Lilis Keraf atas dugaan fitnah melalui media elektronik pada 30 November 2021. Laporan Keraf diterima Kanit I SPKT Polres Flotim, Aipda Zainal Arifyn Billa dengan nomor laporan, STPL/303/XI/2021/SPKT.

Dugaan fitnah itu menyusul pernyataan Ipi Daton yang merupakan kuasa hukum BPR Larantuka pada salah satu media online, yang menyebut adanya pemberian uang Rp 25 juta oleh debitur BPR, Richardus Leo dan Elisabeth Ede Keraf melalui kuasa hukumnya. Uang itu disebut-sebut sebagai uang suap terkait kasus kredit macet yang sedang ditanganinya. Pernyataan Ipi Daton itu pun dinilai sebagai bentuk pemfitnahan. Pasalnya, para debitur merasa tak pernah berupaya melakukan suap. 
 

Berita Flores Timur lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved