Berita Kota Kupang

Istri Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak Praperadilkan Polda NTT di PN Kupang

Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis 12 Mei 2022 menggelar sidang praperdilan tersangka Ira Ua terhadap Direktorat Kriminal Umum Polda NTT.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/IRFAN HOI
Suasana persidangan pra peradilan kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kelas 1A Kupang, Kamis 12 Mei 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menggelar sidang pra peradilan dengan pemohon Ira Ua  dan termohon Direktorat Kriminal Umum, Polda NTT, Kamis 12 Mei 2022 di ruang Cakra PN Kupang. 

Sidang dipimpin hakim tunggal, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.

Pemohon Ira Ua tidak menghadiri sidang ini. Ia mewakilkan kepada lima orang kuasa hukumnya. Sementara, dari pihak Polda NTT ada lima orang kuasa dari termohon.

Sidang dimulai sekira pukul 09.30 Wita. Para pengunjung juga awak media yang masuk ke ruang sidang dilakukan pemeriksaan diidentitas dan dibatasi. Para wartawan hanya bisa diperbolehkan mengambil video sebelum berlangsungnya sidang, dan selanjutnya diminta keluar dari area persidangan.

Baca juga: PN Kelas IA Kupang Perbaiki Pengeras Suara di Sidang Randi Badjideh

Jalannya sidang dijaga ketat aparat Polresta Kota Kupang. Mereka berjaga di dua pintu masuk ruang Cakra. Sementara di luar sidang aliansi peduli kemanusiaan serta masyarakat sudah memenuhi ruang tunggu di pelataran sekitar PN Kupang. 

Sidang pra peradilan dilakukan menyusul penetapan tersangka Ira Ua tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe yang menyeret terdakwa Randi Badjihe.  Ira Ua disangka pasal 55 yang menyebut Ira terlibat dalam kasus itu.  

Berita Kota Kupang lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved