Berita Kota Kupang
PN Kelas IA Kupang Perbaiki Pengeras Suara di Sidang Randi Badjideh
Pengeras suara yang bermasalah dalam sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak, PN Kelas IA Kupang berjanji memperbaikinya dalam sidang yang kedua.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang akan memperbaiki seluruh hambatan teknis yang terjadi pada sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Randy Badjideh (RB) pada sidang-sidang berikutnya.
Staf Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, SH, MH, Rabu malam 11 Mei 2022 mengakui terjadi beberapa kendala salah satunya pengeras suara.
"Pakai speaker, jadi mengalami beberapa kendala teknis salah satunya kabel menuju speaker bermasalah, " ujarnya.
Akibatnya, lanjut dia, keluarga dan masyarakat yang mengikuti sidang dari luar ruangan kesulitan mendengar pembacaan dakwaan oleh majelis hakim. Pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak terjadi kejadian serupa para sidang berikutnya, termasuk pada sidang pra peradilan tersangka Ira Ua (IU) yang digelar pada Kamis 12 Mei besok.
Baca juga: Keluarga Astri Manafe Adu Mulut dengan Petugas Keamanan di PN Kota Kupang
"Apa yang menjadi kendala dalam sidang perdana tadi akan dilakukan perbaikan sebelum digelarnya sidang ke dua, " jelas Fransiskus Mamo.
Ditanya terkait dengan permintaan keluarga Manafe yang meminta dipasang nya layar LCD di luar ruang sidang, Fransiskus menjelaskan jika permintaan itu terwujud nantinya akan berbentur dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebab dalam persidangan yang menghadirkan saksi, hal itu tidak bisa diwujudkan. Sebab, para saksi akan saling mendengar pengakuan dari saksi lain, hal itu menurutnya tidak lagi sesuai dengan asas hukum yang berlaku.
"Untuk layar kita terbentur dengan aturan, kalau sidang perdana pembacaan dakwaan masih bisa. Namun untuk sidang yang menghadirkan keterangan saksi hal itu tidak bisa dilakukan, karena saksi-saksi yang akan memberikan keterangan sudah saling mendengar pengakuan dari saksi satunya, kalau itu terjadi berarti sudah tidak sesuai dengan asas hukumnya lagi, " jelas dia.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Randy Badjideh, Keluarga Manafe Keluarkan Pernyataan Sikap
Fransiskus Mamo mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses persidangan ini kepada pengadilan, dan tetap menjaga situasi agar sidang berjalan aman demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia juga berharap masyarakat untuk mau bersabar dan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Yang jelas pengadilan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk semua pihak, " tutupnya.