Berita Kota Kupang

Warga Teriak Bravo Polda NTT di Luar Sidang Prapid Ira Ua

Warga masyarakat Kota Kupang memberikan dukungan kepada Polda NTT dipraperadilan oleh Ira Ua, yang disangkakan terlibat kematian Astri dan Lael.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/BERTO KALU
Masyarakat menyaksikan sidang pra peradilan di luar ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Kamis 12 Mei 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Sidang perdana pra peradilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis 12 Mei 2022.

Selama sidang berlangsung, terdengar beberapa kali teriakan 'bravo Polda' yang dilontarkan oleh masyarakat yang mengikuti sidang dari luar ruangan. Masyarakat mendengar pembacaan Prapid melalui pengeras suara.

"Ini bentuk dukungan kami kepada Polda NTT untuk dapat menegakkan keadilan terhadap anak kami Astri dan Lael, " teriak salah satu keluarga.

Sidang Prapid tersangka Ira Ua dimulai  pukul 09.30 Wita dan berakhir pukul 11.00 Wita. Tersangka IU tidak mengikuti secara langsung sidang ini, ia diwakilkan oleh lima orang kuasa hukumnya.

Baca juga: Polda NTT Yakin Kalahkan Ira Ua di Sidang Pra Peradilan

Sidang Pra Peradilan tersangka Ira Ua akan dilanjutkan besok Jumat 13 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni Polda NTT.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari korban, Jon Bangun, mengatakan akan terus mensuport pihak termohon dalam hal ini Polda NTT dalam prapid.

"Kita keluarga korban tetap support Polda NTT, sebab dalam penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT terhadap IU sudah berdasarkan bukti yang kuat, " ungkapnya ditemui usai mengikuti sidang.

Namun, lanjut dia, pihaknya juga tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan pemohon dan juga termohon. Jon berharap, sidang prapid selanjutnya dapat berjalan aman serta lancar dan keadilan tetap berada di pihak korban Astri dan Lael.

Baca juga: Istri Randi Badijeh Minta Polda NTT Hentikan Penyidikan

"Pengadilan maupun hakim tunggal secara subyektif akan melihat dari alat bukti juga, dan kita yakin keadilan akan tetap berada di pihak korban, " ujarnya.

Adapun obyek praperadilan yang dimohonkan pihak pemohon untuk diperiksa dalam permohonan ini adalah Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP-Tap TSK/11/IV/2022/Ditreskrimum Polda NTT pada tanggal 26 April 2022 atas nama Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Lael.

 

Berita Kota Kupang lainnya


 
 
 
2 Lampiran 
 
 
 
 
 
 
 
 

BalasTeruskan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved