Berita NTT

Empat Napi Pencuri Ternak dengan Kekerasan dari Waingapu Dipindahkan ke Nusakambangan

Empat narapidana kasus pencurian ternak dengan kekerasan di Lapas Kelas IIA Waingapu dipindahkan ke Lapas Nusakamanbangan, Minggu 15 Mei 2022.

Editor: Egy Moa
DOK.KANWIL KEMENHUKHAM NTT
Empat WBP asal Waingapu, Provinsi  NTT  dibawa petugas keamanan dipindahkan ke Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, Minggu 15 Mei 2022 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Empat Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Provinsi NTT dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Terpidana tahui dijatuhi hukuman akibat melakukan  tindak pidana pencurian ternak dengan kekerasaan di wilayah pulau Sumba.

Pemindahan dilakukan Minggu 15 Mei 2022 dengan pengawalan dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, menjelaskan pemindahan WBP ini berdasarkan perintah Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang tertuang dalam surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RINomor Hk.03.05/70/2022 tanggal 11 Maret 2022 perihal Permohonan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan

“WBP yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT," kata Marciana D. Jone, dihubungi, Senin 16 Mei 2022.

Baca juga: Ratusan Ekor Sapi Asal NTT Tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Marciana mengaku,  pemindahan atas permintaan dan seturut dengan regulasi. Keluarga ataupun kuasa hukum bisa mengajukan pemindahan warga binaan. WBP yang dipindahkan juga berdasar dari berbagai aspek penilaian dan pertimbangan, salah satunya diambil dari Sistem Penilaian Perilaku Narapidana (SPPN) oleh jajaran Kemenkumham.

Marciana mengaku, pemindahan WBP dari Sumba ke Nusakambangan telah berlangsung dua kali. Tahun 2020 telah dilaksanakan dan berdampak pada menurunnya angka pencurian ternak, namun masih terdapat kasus pencurian dengan kekerasan. Hal inilah yang menuntut pemerintah kembali memfasilitasi pemindahan 4 WBP di tahun 2022 ini.

Selain memberikan nasihat kepada para WBP untuk selalu berperilaku baik saat berada di Nusakambangan, Kepala Kantor Wilayah berharap agar sekiranya angka kejahatan di NTT dapat menurun.

Menurutnya, WBP itu diantar langsung oleh kepala kantor wilayah dan jajaran pemasyarakatan tiba di Pulau Nusakambangan pukul 22.00 WIB. Proses pemindahan berjalan lancar hingga sampai di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Adonara Tidak Alami Gangguan Jiwa

“Kami mendukung Pemerintah Provinsi NTT yang menaruh perhatian penuh terhadap masyarakat. Dengan adanya pemindahan WBP ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di pulau Sumba," kata Marciana.

“Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, melalui Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang telah memfasilitasi kami sehingga proses pemindahan WBP ini telah terselenggara dengan lancar dan aman," tambahnya. 

Empat WBP yang dipindahkan yakni  Antonius Umbu Limu, dihukum 12 tahun penjara atau masa hukuman hingga 2031; Yonas Umbu Sangji, SH., napi dengan hukuman 6 tahun 10 bulan dan 2 tahun 8 bulan penjara atau hingga 2030; dan  Umbu Londung Mana Letiata dan Robinson Nomu Ratu Ndima, napi dengan hukuman 4 tahun penjara atau hingga 2024.

Narapidana Alfred Umbu Kalimandang dihukum 5 tahun penjara atau hingga 2025 batal dipindahkan karena masih tersangkut perkara lain. 

 
Berita NTT lainnya
 
 
 
 
 

 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved