Berita Lembata
Kejari Lewoleba Periksa 20 Saksi Kasus Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata
Kejaksaan Negeri Lembata menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pinisi Aku Lembata segera menetapkan tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BERTEMU-KEJARI-LEMBATA.jpg)
Laporan TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata sedang memeriksa sejumlah 20 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pinisi ‘Aku Lembata.’
Kapal tersebut diadakan tahun 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Lembata, telah disita oleh penyidik kejaksaan sebagai barang bukti.
“Saya tidak punya target waktu. Tapi secepat mungkin kami ungkap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, bertemu perwakilan massa Aliansi Rakyat Bersatu Lembata di ruang kerjanya, Jumat, 20 Mei 2022 siang.
Kejari juga akan mengundang awak media saat penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut.
Ia mengatakan surat perintah penyidikan kasus ini terbit pada 5 April 2022. Sekitar 20 orang saksi dari perencanaan hingga pengadaan telah diperiksa. Pihaknya juga sudah mengajukan permintaan untuk mengambil keterangan saksi ahli dari kementerian, ahli perkapalan, ahli kehutanan (terkait kayu sebagai bahan pembuatan kapal), dan ahli keuangan.
Baca juga: Penjabat Bupati Flotim dan Lembata Dilantik Pekan Ini
Menurut dia, proses penyidikan tak hanya dilakukan di Lembata tetapi juga digelar di beberapa kota karena konsultan pengawas ada di Kota Makasar, Sulawesi Selatan dan lokasi pembuatan kapal di kabupaten Bulukumba, juga di Sulawesi Selatan. Kontraktor pengadaan kapal pinisi ‘Aku Lembata’ juga, kata dia, kini berstatus narapidana dalam kasus serupa.
“Penyidikannya pasti terpecah-pecah di beberapa kota. Setelah semua rangkaian terkumpul baru kita minta audit ke BPKP atau akuntan publik untuk hitung kerugian negara,” tambah mantan aktivis Universitas Andalas, Sumatera Barat ini.
Penyidik menurutnya tidak gegabah menentukan dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Sebab, sesuai keputusan MK, penetapan tersangka bisa dijadikan objek gugatan pra peradilan oleh tersangka.
“Makanya penyidik sangat hati-hati karena kalau gugatan tersangka dimenangkan maka efeknya luas dan secara internal kami akan diperiksa, dan kepercayaan publik menurun,” ujar dia sembari menambahkan bahwa kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi harus riil dan nyata.
Baca juga: KM Sirimau Karam di Perairan Lembata Angkut Dua Jenazah PMI
Koordinator Umum Aliansi Rakyat Bersatu Lembata, Choky Askar Ratulela, mengapresiasi kinerja Kejari Lembata mengawal sistem pemerintahan di Lembata. Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada kejaksaan yang telah menerima kedatangan dan mendengar aspirasi mereka.
“Kami hanya ingin ada transparansi,” imbuh Choky.
Pertemun ini dihadiri juga Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Isfardy, Kasi Intelejen Teddy Valentino, Kasi Datun, Ardy Ansyah, dan Kasi Pidum Pande Ketut Suastika.