Kota Kupang

Penemu Jasad Astri dan Lael Peragakan Cara Robek Kantong Plastik

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabe dilanjutkan Senin, 25 Mei 2022 menghadirkan saksi penemu jasad di Pankase,Kota Kupang.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Saul Manafe ayah korban Astri Manafe mengikuti sidang di PN Kelas 1 A Kupang, Selasa 24 Mei 2021.   

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oby Lewanmeru

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Sopir excavator, Obed Nego Benu memperagakan cara merobek kantong kresek berisi jenazah Astri Manafe. Obed adalah orang yang pertama kali menemukan jenazah Astri dan Lael ketika menggali lubang untuk pemasangan pipa SPAM Kali Dendeng di Penkase-Oeleta, Kota Kupang.

Obed memperagakan cara merobek kantong berisi jenazah Astri Manafe dalam sidang lanjutan  kasus pembunuhan Astri dan Lael pada Selasa 24 Mei 2022.

Sebanyak dua kali, Obed memperagakan cara merobek kantong plastik berisi jenazah Astri. Saat memperagakan, saksi Semi Leonard Toto bertindak sebagai janazah yang diisi dalam kantong. Semi tidur telentang di atas kursi dengan kedua lutut dilipat ke atas, kemudian Obed memperagakan cara dirinya menggunakan baket exavator merobek satu sisi kantong plastik tersebut.

Obed mengatakan, dirinya merobek dengan hati-hati dan yakin baket excavator tidak menyentuh jenazah Astri. Awalnya, Obed bersama Semi Leonard Toto tidak mengetahui apa yang ada di dalam kantong plastik,namun menurut Obed, karena ada bau busuk, maka dirinya berhati-hati merobek plastik tersebut.

Baca juga: Malam Hari,Tersangka Ira Ua Hadapi Penyidik Polda NTT

"Karena penasaran dengan isi kantong karena isinya besar, sebab kalau anjing tidak mungkin. Saat dibuka yang keluar dahulu ada sepasang kaki manusia," ujarnya.

Saat itu, Obed mengatakan, ketika kantong plastik itu dirobek dan terbuka maka kedua kaki jenazah itu langsung lurus. Saat melihat kaki manusia itulah baru Obed dan Semi mengetahui bahwa aroma yang tercium itu adalah jenazah.

Menurut Obed, penemuan jenazah Astri dan Lael pada tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 15:00 Wita.
Saat ditemukan, dua jenazah itu masing-masing terbungkus plastik berwarna hitam dan dirinya belum mengetahui apakah itu jenazah manusia, Namun  mereka sempat mencium aroma atau bau busuk.

"Sebelum temukan, saya minta kondektur saya cek lubang  apakah sudah sesuai atau belum. Saat kondektur saya cek dan kembali dia katakan bahwa semua sudah tinggal satu titik karena ada bau bangkai. Jadi saya bilang biar nanti semua habis baru saya ambil bangkai itu untuk pindahkan," kata Obed.

Baca juga: Keluarga Astri Manafe Adu Mulut dengan Petugas Keamanan di PN Kota Kupang

Bau  busuk itu awalnya dikira bangkai anjing.  Setelah mengetahui jenazah, mereka menghubungi bos  mereka bernama Ferdi untuk memberitahu adanya penemuan jenazah tersebut. Kemudian bos mereka menghubungi polisi yakni di Polsek Alak.

Obed juga mengakui, kedua jenazah itu diangkat ke atas menggunakan excavator. Kantong uang dibuka adalah kantong berisi jenazah Astri sedangkan kantong satunya tidak dibuka.

Menanggapi ertanyaan hakim, Obed mengatakan, ketika membuka kantong plastik berisi jenazah Astri, polisi belum ada di lokasi.

Dikatakan, setelah polisi mendapat informasi langsung ke lokasi dan memasang garis polisi.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Randy Badjideh, Keluarga Manafe Keluarkan Pernyataan Sikap

"Setelah polisi datang, kemudian kami sudah ke Polsek Alak untuk diperiksa," katanya.

Dia mengatakan, kantong plastik yang berisi jenazah Lael dibuka oleh polisi. 

Beny Taopan kuasa hukum terdakwa, Randy Badjideh menanyakan apakah Obed biasanya menggali lubang dan juga sebagai operator excavator

Amos Lafu tim kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh juga menanyakan soal sebelum bekerja di lokasi itu, apakah sudah ada orang lain yang bekerja di lokasi itu, Obed mengatakan, sebelumnya sudah ada yang bekerja juga di lokasi tersebut.

Sidang  di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang ini dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati dengan empat Majelis Hakim, Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu.  Sementara JPU , Herry Franklin, Herman Deta, Vera  dan rekan. 
Tim pengacara atau kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh hadir secara lengkap dalam persidangan. Mereka adalah Yance Thobias Mesah, S.H,  Harri Pandie, S.H. M.H, Benny Taopan, S.H, M.H, Amos Lafu, S.H, M.H, Obet Djami, S.H. M.H, Narita Krisna Murti, S.H dan Rido Manafe.

Baca juga: Astri Manafe dan Lael Dibawa Randi Pelesir Keliling Kota Kupang Sampai Oelmasi

Saat membuka sidang, Hakim Ketua, mengingatkan kepada JPU dan kuasa hukum agar tidak debat kusir. "Kalau sudah debat kusir maka saya akan potong (batasi pembicaraan)," tegas Juniati.

Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang perdana pemeriksaan saksi ini masing-masing,  Saul Manafe alias Ari, Obed Nego Benu (sopir excavator), Semi Leonard Toto (kondektur excavator milik toko Metro) dan Stefanus Jeckson Manafe.

Berita Kota Kupang lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved