Berita NTT

Oknum Polisi di NTT Diduga Peras Warga, Ini Perkembangan Kasusnya

Ia juga mengaku siap jika suatu saat diperiksa dan ditindak oleh Provost apabila ditemukan bukti bahwa dirinya melakukan pemerasan.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Kabupaten TTU 

menuturkan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu memediasi persoalan ini agar bisa diambil langkah Restorative Justice. Pasalnya, pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.Ia 

Baca juga: Rapat Evaluasi Stunting, Bupati Sikka Usir Kadis Ketahanan Pangan

Lebih lanjut disampaikan YKM, perihal tudingan pemerasan yang dilakukan oleh Yuliana tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan.

Ia juga mengaku siap jika suatu saat diperiksa dan ditindak oleh Provost apabila ditemukan bukti bahwa dirinya melakukan pemerasan.

"Artinya kalau saya mau pastikan ini saya belum bisa omong. Nanti pak dong cari bahan," kata YKM.

Sementara itu, Kasi Propam Polres TTU, Iptu Anyer D. Nenobais saat dikonfirmasi pada, Rabu, 06/04/2022 menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari Yuliana Sanit.

Laporan tersebut akan disampaikan kepada Kapolres TTU untuk selanjutnya menanti disposisi surat untuk dibuat laporan polisi agar dilakukan penyelidikan.

Anyer juga menuturkan bahwa, Informasi disposisi dan proses penyelidikan itu akan disampaikan melalui Kanit Provost Polsek Noemuti.

"Anggota masih sementara kerja dia print habis, saya tanda tangan ajukan ke meja Kapolres, disposisi keluar, kami mulai panggilan sudah untuk pemeriksaan," bebernya.(*)

Berita NTT lainnya 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved