Berita NTT

Oknum Polisi di NTT Diduga Peras Warga, Ini Perkembangan Kasusnya

Ia juga mengaku siap jika suatu saat diperiksa dan ditindak oleh Provost apabila ditemukan bukti bahwa dirinya melakukan pemerasan.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Kabupaten TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Oknum Polisi berinisial YKM di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengaku menerima uang dari tersangka (korban dugaan pungli sekaligus pelapor) kasus tipiring bernama Yuliana Sanit.

Hal ini disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kepala Seksi Propam Polres Timor Tengah Utara, Iptu Anyer D. Nenobais saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pemerasan beberapa waktu lalu pada, Rabu, 25/05/2022.

Menurutnya, Propam Polres TTU telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat itu. Hal ini ditandai dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yakni; saksi korban didampingi suaminya, beserta kerabat korban dan pelaku.

Baca juga: 22 Tenaga Kerja Ilegal Asal NTT Sudah Berangkat Malaysia, Diduga Lewat Jalur Tikus

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dari pengakuan terlapor dan pelapor (korban) ada selisih dalam jumlah penerimaan uang menurut pengakuan korban dan saksi-saksi.

"Uang itu, menurut pengakuan korban itu dua juta, sedangkan pengakuan terlapor Kanitreskrimnya (Polsek Noemuti) ini cuma sejuta," ungkapnya.

Meskipun ada selisih penerimaan uang, Propam Polres TTU akan mengagendakan dilakukan konfrontir untuk penyamaan persepsi. Sehingga tidak rancuh dalam proses persidangan.

Ia menjelaskan, terlapor di Propam Polres TTU ini, menyandang status terlapor di Reskrim Polres TTU dalam kasus yang sama.

Perihal Barang Bukti, Propam Polres TTU, kata Anyer, belum melakukan penyitaan. Karena ada selisih jumlah tersebut berdasarkan keterangan pelapor dan terlapor.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tahan Tersangka Ira Ua, Dugaan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael di Kupang


Ia kembali menerangkan, dalam prosedur penanganan perkara oleh Polisi ada anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan lidik dan sidik.

"Kalau bilang alasan printer rusak juga biaya harwat dari negara untuk perawatan barang-barang ini kan ada. Jadi tidak ada alasan dukungan untuk pemeriksaan atau penyelidikan," ujarnya.

Bagi Anyer, hal yang perlu dipertanyakan sekarang adalah alasan terlapor menerima uang tersebut. Sementara pelapor dalam kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.

Ia menegaskan bahwa, Propam Polres TTU tidak melakukan pembiaran terhadap setiap laporan yang diadukan oleh masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Noemuti berinisial YKM diduga memeras warga yang terlibat persoalan hukum (kasus penganiayaan) di wilayah hukum Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Utara.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved