Berita Manggarai Barat

Jalan di Tempat, Penyidikan Penganiayaan Manajer Operasional Restoran Mai Cenggo Labuan Bajo

Penyidikan kasus dugaan penganiayaan menimpa manajer operasonal Restoran Mai Cenggo Labuan Bajo dinilai kuasa hukum korban jalan ditempat.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/CHARLES ABAR
Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan di Mai Ceng'go Restoran Piter Ruman bersama korban Rikardo Cundawan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar

TRIBUNFLORES.COM,LABUAN BAJO-Penyidikan dugaan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPR RI, BKH terhadap manajer operasional Restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo, Ricardo Cundawan, Kamis 26 Mei 2022 masih jalan di tempat.

Kuasa Hukum korban Piter Ruman dihubungi TRIBUNFLORES.COM melalui sambungan telepon Rabu 1 Juni 2022 menyampaikan hingga saat ini belum ada pemanggilan kepada terduga maupun saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh kliennya.

Berdasarkan informasi yang mereka dapat dari pemberitaan,penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat sudah melayangkan surat pemanggilan ke MKD DPR-RI.

"Sampai dengan saat ini belum ada pemanggilan,belum ada sama sekali. Namun yang kita dengar berdasarkan pemberitaan media,penyidik sudah melayangkan surat kepada Badan Kehormatan Dewan,katanya," ungkap Piter.

Baca juga: Polisi Surati DPR RI untuk Periksa BKH Diduga Aniaya Manajer Operasional Mai Cenggo Labuan Bajo

Piter menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan berkas perkaran dokumen awal berupa video rekaman CCTV dan sudah melakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Kuasa hukum korban juga mempertanyakan terkait lambannya proses hukum dalam kasus ini. Menurut Piter barang bukti yang sudah di kumpulkan sudah sangat pas untuk menaikan status terkait perkara ini.

Adapun barang bukti yang menurut Piter suda memenuhi seperti Laporan Polisi, empat orang saksi, kemudian berupa rekaman CCTV dan hasil visum.

Berdasarkan keterangan polisi merupakan inisiatif dari keluarga, kuasa hukum korban menampik bahwa itu merupakan prosedur yang dilakukan oleh  SPKT Polres Manggarau Barat, namun korban belum menerima hasil visum tersebut.

Baca juga: Diperlakukan Diskriminatif, BKH Lapor Manager Mai Cenggo Labuan Bajo ke Polisi

Keterangan korban Rikardo Cundawan, kata Piter Ruman,  mengalami tekanan psikis dan trauma dengan kejadian yang dialami korban.

"Sampai saat ini dia tidak masuk kerja lagi, ia truma dan malu diperlakukan demikian, dia kapten oprasional.Saya  sudah menyakinkan dia, saya berterima kasih pada manajemen Mai Ceng'go yang  mempertimbangkan untuk tidak memberhentikan korban," kata Piter.

Dikatakan Piter, pada 31 Mei 2022 manajer Mai Ceng'go diperiksa oleh Polres Manggarai Barat terkait laporan balik yang dilayangakan oleh istri terduga  BKH. Piter menilai hal itu menimbulkan persepsi publik proses hukum yang lakukan oleh penegak hukum tajam kebawah tumpul ke atas.

"Ini tantangan buat kawan -kawan penyidik, jangan sampai publik melihat hukum kita tajam ke bawah tumpul Keatas, laporan polisi kita saja belum di proses," terang Piter.

Berita Manggarai Barat lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved