Berita Kota Kupang
Jaksa Kembalilkan Berkas Tersangka Ira Ua ke Penyidik Polda NTT
Menilai berkas dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak belum lengkap, jaksa peneliti di Kejati NTT mengembalikan berkas tersangka Ira Ua kepada Polda NTT
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara tersangka Ira Ua dengan status P-18 kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Berkas perkara penyidikan belum lengkap sehingga memberikan kesempatan keada penyidik kepolisian untuk melengkapinya.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, S.H, Kamis 2 Mei 2022 malam.
Abdul mengatakan maksud P-18 yakni mengembalikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT agar segera melengkapi berkas perkara milik tersangka Ira Ua. Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, maka jaksa peneliti akan mengeluarkan P –19 dalam bentuk petunjuk formil dan materil.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.IK. mengatakan pihaknya masih mengecek informasi dari penyidik terkait pengembalian berkas perkara dari tersangka Ira Ua yang dilakukan oleh jaksa peneliti dari Kejati NTT.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak, Saksi Feri Taunus Diminta Terdakwa Cuci Mobil Bau Amis
"Kami belum mendapatkan informasi dari penyidik yang menangani perkara tersebut, dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kemudian," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Tim Penyidik Akselerasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap pertama) tersangka Ira Ua ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Pengiriman berkas perkara dilakukan Jumat 27 Mei 2022 dan berharap Jaksa peneliti berkas perkara segera melakukan penelitian berkas perkara dari tersangka Ira Ua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi, Jumat 27 Mei 2022 mengatakanpenyidik melakukan pemeriksaan Ira Ua untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Ira dalam kasus kematian Astri-Lael.
Baca juga: Keluarga Astri Manafe Adu Mulut dengan Petugas Keamanan di PN Kota Kupang
Patar menambahkan, jika jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah rampung, maka penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk melanjutkannya ke tahap persidangan.
Tersangka Ira dijerat ketentuan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan biasa, juncto Pasal 55 55 Ayat (1) ke 2 KUHP tentang perbuatan penyertaan tindak pidana Juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman terhadap Ira atas perbuatannya lebih dari lima tahun penjara.