Berita Viral

Viral Video 3 Anak Kupang Curi Pakaian Dalam, Ini Penjelasan Polisi

Para pelaku juga menandatangani pernyataan damai dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
Kapolsek Maulafa, Kompol Antonius Mengga 

Pihak kampus pun akan memberikan skorsing hingga sanksi terberat berupa penundaan kelulusan.

"Ketika aku harus masang kateter urin / DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi," tulis akun TikTok @moditabok.

Viral curhat seorang mahasiswi Unisa saat memasang kateter ke pasien pria
Viral curhat seorang mahasiswi Unisa saat memasang kateter ke pasien pria

Unggahan tersebut kemudian ramai dan mendapat sejumlah tanggapan dari warganet.

Adapun tempat praktik pemilik akun TikTok itu yakni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Lalu, mahasiswi keperawatan itu berkuliah di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta.

Baca juga: Perubahan Iklim dan Pemanasan Global Jadi Isu Prioritas Rencana Pembangunan Lembata

Pemilik Akun Minta Maaf

Direktur RSUD Wonosari, Heru Susilowati, mengungkapkan pihak kampus dan mahasiswi pemilik akun TikTok @moditabok telah meminta maaf secara langsung.

"Tadi pihak Unisa dan mahasiswinya sudah minta maaf," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2022), dilansir Kompas.com.

Sebut Ajang Seru-seruan

Diberitakan TribunJogja.com, mahasiswi itu sempat memberikan klarifikasi terkait video unggahannya.

Mahasiswi itu mengaku jika video TikTok tersebut hanya sebagai ajang seru-seruan.

“Aku juga gak nyebutin siapa pasiennya. Ini lebih ke sharing pengalaman dan aku yakin bukan cuma aku yang ngerasa begitu,” tulisnya di video klarifikasi.

Sementara, pihak Unisa menyatakan mereka sudah berkoordinasi dengan Kepala Prodi Keperawatan dan Dekanat Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) kampus.

Kepala Biro Humas dan Protokol Unisa Yogyakarta, Sinta Maharani, menjelaskan pihak prodi sudah menegur mahasiswi itu.

Ia menyebut, pihak kampus bakal memberikan skorsing hingga sanksi terberat, yakni penundaan kelulusan Profesi Ners.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved