Kasus Pelecehan di Sikka
BREAKING NEWS: Pria Beristri 7 di Sikka Lecehkan Siswi SMA
Ia mengatakan terduga pelaku tinggal satu kompleks dengan korban dan sebelumnya, pelaku pamer bagian sensitif kepada perempuan yang melintas.
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Seorang pria beristri di Kota Maumere, Kabupaten Sikka diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang siswi SMA.
Diketahui terduga pelaku berinisial D (23) dan korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 16 tahun.
D melakukan aksinya saat Bunga pulang dari Sekolah, Selasa 7 Juni 2022 siang di kawasan Kali Mati Kompleks Kantor Dinas PUPR Sikka, Kelurahan Beru.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh Beli Dua Paket Kantong Plastik Besar
Pada saat korban Bunga berjalan sendirian, terduga pelaku D langsung mengejar dari belakang dan memeluk korban serta memegang bagian dada korban.
"Kejadiannya tadi siang di Kali Mati kompleks kantor PU Sikka. Teman ini SMA di Maumere. Siang dia (korban) pulang sekolah. Ini pelaku sembunyi di pohon pisang. Dia kejar korban dan bikin begitu, " ujar kawan korban MSB di Mapolres Sikka, Selasa malam.
Ia mengatakan terduga pelaku tinggal satu kompleks dengan korban dan sebelumnya, pelaku pamer bagian sensitif kepada perempuan yang melintasi kawasan itu.
"Kemarin dia juga ada pamer dia punya barang di anak-anak perempuan yang lewat, " ujarnya.
Ia mengatakan terduga pelaku dibekuk warga di Kawasan Pantai Maumere sore tadi dan tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: SK Mutasi Oknum ASN di Flores Timur Menuai Polemik
"Tadi warga tangkap dia di Pantai.Dia tinggal di Kabor dan katanya dia orang Nele. Dia sudah ada istri, ada 7 istrinya. Dia bilang sendiri tadi, " ujarnya.
Usai ditangkap, warga kemudian menghantar terduga pelaku ke SPKT Polres Sikka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pantauan TRIBUNFLORES. COM di Mapolres Sikka tampak senjumlah warga juga menunggu di luar ruangan SPKT.
Ada juga ibu korban, ayah korban serta kerabat korban.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.
BERITA SIKKA LAINNYA:
DEMONSTRASI
Sementara itu, Senat Mahasiswa (SEMA) STFK Ledalero, Kabupaten Sikka dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Selasa siang 7 Juni 2022 menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Maumere.
Mereka mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere menyidangkan perkara TIndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menghukum berat pelakunya.
Aksi damai melibatkan para biarawan, biarawati dan kaum awam.
Mereka membawa spanduk bertuliskan manusia bukan kambing. Spanduk lainnya tuntaskan kasus perdagangan 17 anak.
Baca juga: Ini Fakta Video Pria Nikahi Domba, Bikin Konten Agar Viral, Anggota DPRD Ikut Terlibat
Setelah melakukan orasi di halaman PN Maumere, perwakilan dari para aksi damai menemui Majelis Hakim PN Maumere untuk melakukan audensi.
Orasi Ketua Sema STFK Ledalero, Frater Fransiskus Arifmunandar T. SVD, meminta Majelis Hakim PN Maumere tegas menindak secara tegas para pelaku perdagangan orang di wilayah Kabupaten Sikka.
"Sindikat perdagangan orang sudah lama tercium di Nian Tana Sikka ini, kabupaten yang dihuni oleh orang-orang berbudaya dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Akan tetapi, karena ulah segelintir orang tak beradab, yang meletakkan kepentingan materi parsial di atas materi kemanusiaan, sikka tanah beradab akhirnya gugur dan menjadi medan penimbun konspirasi tempat elite-elite berkuasa, para penegak hukum, majelis hakim, menumpuk materi, menimbun kasus-kasus yang melecehkan kemanusiaan mengorbankan hak-hak anak dibawah umur, demi melanggengkan kepentingan kroni-kroninya, dan tentu saja posisi mereka sendiri," teriak Arif.
Frater Arif mengatakan sekian lama mereka mengikuti proses, mengkawal putusan yang kerap membingungkan publik, dan malah menodai undang-undang, tetapi hari ini belum menemukan titik terang.
"Ada apa dengan penegak hukum kita saat ini? Adakah secuil spirit untuk menegakkan hukum seadil-adilnya?," ungkapnya.
Frater Arif mengatakan para pelaku perdagangan orang di Sikka hanya diberikan hukuman yang rendah, 2 tahun 6 bulan. Putusan ini dinilai Arif, tidak lebih dari sekedar permainan hukum, yang justru mengamankan posisi pelaku.
Frater Arif berujar, sebagai pejuang keadilan, pejuang HAM,yang tergabung dalam gerakan bersama tim relawan untuk kemanusiaan dan jaringan HAM di Kabupaten Sikka mendesak majelis hakim PN Maumere, untuk memberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Kronologi Ungkapnya Kasus Ayah di Manggarai Garap Paksa Anak Kandung, Ibu Korban Lihat Video di HP
"Yaitu, UU Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang, terhadap tersangka R, pemilik 2 Pub bermasalah di Maumere," ujarnya.
Selain itu, kata Frater Arif, diminta agar diproses secara hukum, 2 tersangka lain yang sampai saat ini belum diurus dan dieksekusi.
"Kita menunggu komitmen para penegak hukum untuk melihat kasus ini, sebagai bagian dari keberpihakan serius yang mulia dan terhormat terhadap kemanusiaan," tutupnya.
Aksi damai serupa mendatangi Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka.