Berita Lembata
BPK Temukan Waktu Kerja ASN di Lembata, Masuk Telat Pulang Rumah Lebih Awal
Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lembata menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lembata menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini terungkap saat rapat Komisi I DPRD Lembata dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di kantor DPRD Lembata, Selasa, 7 Juni 2022.
Kepala BKD Kabupaten Lembata Said Kopong mengatakan selama ini jam kerja ASN dimulai pukul 08.00-15.30 Wita atau dengan durasi waktu 7,5 jam. Seharusnya, durasi waktu 8,5 jam dengan jam kerja 07.30-16.00 Wita. Itu berarti selama ini, ASN di Lembata masuk kantor telat dan pulangnya lebih awal dari waktu dinas yang seharusnya.
Said Kopong mengatakan informasi ini dia dapat dari bagian Organisasi dan Tata Kerja Setda Lembata. Pemda Lembata sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) Lembata tentang waktu kerja ASN di Lembata agar waktu dan durasi kerja tidak jadi temuan BPK.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri Lembata Terima Hukuman 1,8 Tahun Penjara
Said menyebut dua sebab para ASN masuk kantor telat dan pulang lebih awal. Pada pagi hari, banyak pegawai masih mengantar anak mereka ke sekolah. Sebab lainnya juga tidak ada tambahan makan bagi para ASN sehingga durasi kerja di kantor berkurang.
Ketua Komisi 1 DPRD Lembata, Yosep Boli Muda meminta Pemda Lembata menyesuaikan waktu kerja ASN agar tak jadi temuan lagi sebagaimana yang diungkapkan.
Dia juga minta BKD menjabarkan perintah Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa tentang ASN di Lembata yang harus pasif dalam politik, khususnya menjelang Pilkada tahun 2024. Penjabaran perintah itu bisa dilakukan dengan serangkaian regulasi.
"Penjabat sudah bilang ASN pasif dalam politik. BKD bisa atur regulasinya, jabarkan perintah itu," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.