Berita Kota Kupang

Majelis Hakim PN Kupang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Pembunuhan Astri dan Lael

Hari ini Rabu 8 Juni 2022,Majelis Hakim PN Kelas IA Kupang menggelar sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Antrian pengunjung hendak masuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Rabu 8 Juni 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Oby Lewanmeru

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Hari ini Rabu 8 Juni 2022 Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pantauan di  PN Kelas 1 A Kupang sekitar pukul 08:30 Wita, penjagaan di depan pintu masuk ke pengadilan makin diperketat. Setiap yang masuk akan diperiksa.  Ada yang juga diminta bersabar di luar karena yang akan masuk ke dalam dibatasi.

Di dalam kompleks pengadilan sudah ada aparat kepolisian yang melakukan penjagaan baik di pintu masuk maupun di ruang tunggu persidangan.Informasi yang diperoleh dalam sidang hari ini, akan dilakukan pembatasan pengunjung di dalam ruang sidang.

Untuk diketahui sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael ini dipimpin Hakim Ketua Majelis,Wari Juniati didampingi empat hakim anggota masing-masing, Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu. Tim JPU yang biasanya hadir dalam persidangan ini, yakni , Herry Franklin,S.H, M.H, Herman Deta,S.H,  Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H. Vera, S.H dan  Muhammad Akbar, S.H.

Baca juga: Dua Hari Berturut Keluarga Manafe Ditelpon Penemuan Jasad di Pankase

Terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H,M.H, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Narita Krisna Murti dan Rido Manafe,S.H.

Berita Kota Kupang lainnya


  
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved