Usai Ijab Kabul, Polisi Bekuk Pengantin Pria, Diduga Curi 63 Batang Besi Senilai 200 Juta

"Pencurian 63 batang besi tersebut dilaporkan oleh kontraktor PT Harfiah yang mengerjakan proyek," katanya.

Editor: Gordy Donovan
ISTIMEWA
Ilustrasi Penangkapan 

TRIBUNFLORES.COM - Seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap setelah ijab kabul di acara pernikahannya.

Pria berinisial NS (32) itu ditangkap lantaran mencuri 63 batang besi di Mapolda Sulsel.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Sehabis Makan Siang Lima Wartawan Diizinkan Satu Jam Meliput Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak

 

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) mengatakan, NS ditangkap tim Reserse Kriminal Polsekta Biringkanaya setelah mencuri 63 batang besi proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.

"Tersangka telah mencuri 63 batang besi untuk pembangunan Gedung Bhayangkari di markas Polda Sulsel, 28 Mei 2022."

"Pencurian 63 batang besi tersebut dilaporkan oleh kontraktor PT Harfiah yang mengerjakan proyek," katanya.

Lando mengungkapkan, tersangka NS ditangkap setelah menjalani ijab kabul di Kabupaten Maros.

Penangkapan terhadap NS tersebut setelah dilakukan penyelidikan pasca pencurian 63 batang besi di proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.

"Iya, diamankan setelah ijab kabul di Maros," ungkapnya.

Baca juga: Wartawan Dilarang Meliput Sidang Pembunuhan Astri Manafe dan Lael

Lando membeberkan, tersangka NS mencuri 63 batang besi tersebut, karena sakit hati terhadap pemilik proyek setelah dipecat.

Hasil penjualan 63 batang besi tersebut digunakan tersangka untuk biaya nikah.

Selain tersangka NS, lanjut Lando, polisi juga menangkap penadah barang curian 63 besi tersebut berinisial KH (34).

"Korban melaporkan kasus pencurian itu, karena mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Harga besinya Rp 6 ribu per kilo, dia jual sekitar Rp 7.000-an per kilo," ujarnya.

Lando menegaskan, tersangka NS ditahan di Polsekta Biringkanaya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditangkap Usai Ijab Kabul, Pria di Maros Curi 63 Batang Besi Senilai Rp 200 Juta di Mapolda Sulsel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved