Berita Kota Kupang

Sehabis Makan Siang Lima Wartawan Diizinkan Satu Jam Meliput Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak

PN Kelas 1A Kupang akhirnya mengizinkan lima wartawan masuk meliput jalannya persidangan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Suasana antrian pengunjung yang hendak mengikuti sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di PN Kelas 1 A Kupang, Rabu 8 Juni 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM.COM, Oby Lewanmeru

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang akhirnya mengizinkan  wartawan untuk masuk meliput jalannya persidangan  kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee. Namun, hanya  lima orang wartawan meliputi selama satu jam diganti dengan wartawan yang lain.

Pantauan TRIBUNFLORES.COM, Rabu 8 Juni 2022, wartawan diizinkan masuk ke ruang sidang setelah istIrahat makan siang.

Sekitar pukul 14:00 wita, pengadilan mengumumkan hendak dimulainya sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Penasihat hukum terdakwa , keluarga korban masuk ke ruang sidang. Pada saat itu diinformasikan bahwa wartawan boleh masuk ke ruang sidang, namun dibatasi hanya lima orang.

Baca juga: Wartawan Dilarang Meliput Sidang Pembunuhan Astri Manafe dan Lael

Kelima orang wartawan ini meliput di dalam ruang sidang dengan waktu hanya satu jam, kemudian diganti lagi dengan lima orang wartawan berikutnya.

Sebelumnya, wartawan yang hendak meliput tidak diizinkan, hanya dibolehkan masuk mengambil foto kemudian disuruh keluar dari ruang sidang.

Informasi yang diperoleh dari penasihat hukum Randy Badjideh, Benny Taopan bahwa sidang itu menghadirkan beberapa saksi, yakni Kadir alias Pipex, Fitri, Santi Mansula, Sonia dan juga Ira Ua.

Berita Kota Kupang lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved