Berita Kota Kupang
Wartawan Dilarang Meliput Sidang Pembunuhan Astri Manafe dan Lael
Sejumlah wartawan kecewa dilarang meliput sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabe di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oby Lewanmeru
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Wartawan dilarang atau tidak diizinkan masuk meliput jalannya persidangan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Rabu 8 Juni 2022.
Pengadilan mengumumkannya saat hendak dimulainya sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, maka diminta penasihat hukum terdakwa untuk masuk ke ruang sidang.
Pada saat bersamaan, keluarga korban juga ikut masuk bersama aliansi. Namun, keluarga korban pun dibatasi.
Sebelum keluarga dan aliansi masuk ruang sidang,petugas di depan yang mendaftar nama semua yang masuk. Kemudian keluarga yang masuk harus menitipkan identitas KTP.
Sesaat kemudian, petugas meminta media untuk masuk. Beberapa wartawan kemudian masuk ke ruang sidang dan seperti biasanya langsung mengambil gambar.
Baca juga: Dua Hari Berturut Keluarga Manafe Ditelpon Penemuan Jasad di Pankase
Setelah mengambil gambar, ada anggota polisi yang menanyakan kepada wartawan apakah sudah selesai mengambil gambar. Saat itu wartawan diminta anggota polisi itu untuk keluar.
Kemudian wartawan yang keluar dari ruang sidang dan hendak tetap berada di sekitar ruang sidang,namun tetap diminta keluar.
Wartawan Kupang Terkini, Yandry mengatakan, terkait pelarangan masuk meliput bahwa mereka hanya diminta masuk dan foto kemudian diminta untuk keluar dari ruang sidang.
"Ini ada apa," tanya Yandry .
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Ayah Astri Keluar Ruangan Dengar Bantahan Randi Badjideh
Dikatakan, jika dalam sidang hari-hari sebelumnya, wartawan yang masuk kemudian dipersilakan mengambil foto dan selanjutnya tetap berada di dalam ruang sidang.
Yandry merasa kecewa dan mempertanyakan kondisi yang terjadi, karena dalam peliputan di pengadilan wartawan harus bisa mengikuti secara baik apalagi pemeriksaan saksi.
"Kami tidak mau sebar berita hoax . Kami juga ikut aturan jika masuk di ruang sidang," kata Yandry.
Wartawan Suara Fakta Hukum, Jeck Rajo merasa heran dan kaget, karena sidang hari ini berbeda dengan hari sebelumnya.
"Kalau hari sebelumnya, kami diizinkan masuk, foto kemudian tetap di dalam ruang sidang,tapi hari ini kami dilarang," kata Jeck.
Baca juga: Teman SMA Randy Badjideh Bersaksi di PN Kupang, Populer Terdakwa dan Korban Pacaran di SMA
Dikatakan, jika hanya mengambil gambar saja, kemudian yang mau ditulis apa, sementara wartawan dilarang berada di dalam ruang sidang.