Fakta 10 Pemuda Garap Paksa Gadis Remaja, Modus Ancam Sebar Video Syur Korban
Para pelaku telah ditahan dan terancam dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
TRIBUNFLORES.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Dilaporkan yang menjadi korbannya gadis remaja 16 tahun berinisial CS.
Sementara pelakunya berjumlah 10 pemuda.
Bahkan, 7 pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur.
Baca juga: Pedagang Mengeluh, Kasus Pencurian Sering Terjadi di Pasar Alok Maumere, Sikka
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Tribun-Medan.com, Selasa (7/6/2022):
Awal kasus
Kasus ini bermula pada April 2022 lalu.
Saat itu, korban hubungan intim dengan seorang pelaku berinisial MRH (16).
Keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.
MRH sendiri adalah pacar dari CS.
Tanpa disadari korban, hubungan intim direkam oleh MRH.
Baca juga: Ajakan Nikah Ditolak, Pria Ini Sebar Foto Syur Janda, Bikin Akun Facebook Tulis Nama Korban
MRH menunjukkan video asusila itu ke temannya berinisial BAS (20).
BAS langsung mendapatkan video itu.