Fakta 10 Pemuda Garap Paksa Gadis Remaja, Modus Ancam Sebar Video Syur Korban
Para pelaku telah ditahan dan terancam dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kemudian BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain.
Takut dengan ancaman tersebut korban pun menuruti keinginan BAS berhubungan intim dan mereka bertemu pada suatu malam.
Setelah ancaman dari BAS, pelaku lain berinisial JS (16) dan JAH (17) pun mengikuti cara serupa dengan mengancam menyebarluaskan video itu dan korban kembali menuruti nafsu bejat pelaku.
Hari berikutnya pelaku APDH, RDAM, EGFTN, LMS, ASS dan DH di hari berikutnya melakukan hal serupa hingga korban tak kuasa menolak lantaran diancam video panasnya dengan MRH akan disebarkan.
Aksi para pelaku terungkap
Kasus ini mulai terungkap saat korban menceritakan kejadian pilunya ke orangtuanya.
Orangtua CS juga membaca isi pesan percakapan korban dengan para pelaku.
Belakangan terungkap, pelaku merupakan teman dan tetangga korban sendiri.
Orangtua CS selanjutnya membuat laporan ke Polres Taput, Senin (6/6/2022).
Polisi telah menerima laporan ini dan menangkap 10 pelaku di kediamannya masing-masing.
Adapun 10 pelaku yakni DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17) , LMS ( 15) , EGFTN (16) ,MRH (16), ASS (17) JS (16) dan JAH (17).
Baca juga: Kasus Aborsi 7 Janin oleh Pasangan Kekasih Terungkap, Berawal dari Penemuan Jasad Bayi di Kamar Kos
Terancam hukuman 15 tahun penjara
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kasus ini.
Para pelaku telah ditahan dan terancam dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kini kesepuluh pelaku terancam penjara 15 tahun lamanya.