Berita Flores Timur

DPRD Flotim Soroti Ulah Oknum ASN Viralkan SK Mutasi Jabatan di Medsos

DPRD Flores Timur menyayangkan ulah oknum ASN di Flores Timur memviralkan surat keputusan (SK) mutasi yang diterbitkan oleh Bupati Flotim.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/AMAR OLA KEDA
DPRD Flotim saat menggelar RDP dengan Pemda, Rabu 8 Juni 2022 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, COM, Amar Ola Keda

TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Kalangan DPRD Kabupaten Flores Timur menyayangkan sikap oknum ASN di Flores Timur yang memviralkan surat keputusan (SK) mutasi yang diterbitkan oleh Bupati Flores Timur yang telah mengakhiri masa jabatannya  22 Mei 2022.

Anggota DPRD Partai Nasdem, Abdul Wahab mengaku heran SK itu diviralkan ke medsos oleh oknum ASN. Kejadian ini membuktikanpembinaan terhadap ASN tidak dijalankan dengan baik.

"Sampai begitunya seorang ASN membuka ke medsos. Ini bukti pembinaannya tidak bagus. Seharusnya ada OPD teknis yang disampaikan. Kenapa bisa ke medsos apalagi diposting oleh ASN," ujar Wahab.

Terkait polemik itu, DPRD secara lembaga mengeluarkan beberapa rekomendasi ke pemerintah agar setiap kebijakan harus memperhatikan berbagai aspek.

Baca juga: Hadiri Penutupan TMDD Kodim Flotim, Penjabat Bupati Flores Timur: Terima Kasih TNI

"Ini pelajaran berharga agar harus memperhatikan hal sedetail mungkin. Jangan gegabah. Harus keluarkan rekomendasi ke pemerintah agar setiap kebijakan pemerintah harus memperhatikan berbagai hal," katanya.

Anggota DPRD, Adi Kelen mengaku polemik SK mutasi itu menunjukan kinerja pemerintahan tidak profesional.

"Ini dokumen negara. Fatal kalau sampai begini," tandasnya.

Sementara anggota DPRD, Eman Tukan, mempertanyakan fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam proses mutasi di akhir jabatan Paket Bereun.

"Peran Baperjakat adalah untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan struktural. Nah, apakah ini berfungsi tidak?," tutup Eman.

Baca juga: PGRI Flotim dan Dinas PKO Berbagi Informasi dan Program Inovatif

Diberitakan sebelumnya,  oknum ASN di Kabupaten Flores Timur (Flotim) Antonius Kabo Keda mendapat SK mutasi yang ditandatangani mantan Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon tanggal 24 Mei 2022, meski  masa jabatan telah berakhir 22 Mei 2022.

Hal itu terkuak dari postingan mantan Camat Adonara Timur, Dami Wuran di akun facebooknya beberapa waktu lalu.

Dalam SK tersebut, Antonius yang sebelumnya bertugas di bagian RSUD Larantuka dr. Hendrikus Fernandez dimutasi ke Puskesmas Oka pasca SK itu dikeluarkan. Ironisnya, SK itu ditandatangani dua hari setelah habisnya masa jabatan Antonius Gege Hadjon dan Agustinus Payong Boli.

Baca juga: Ruas Jalan Trans Waiwerang-Lite Terancam Putus

Postingan ini menuai ragam komentar dari netizen. Hingga kini, postingan Itu mendapat 156 komentar dan delapan kali dibagikan.

Berita Flores Timur lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved