Berita NTT
Polisi Amankan Pemuda di NTT, Tak Pakai Helm hingga Bawa Sajam saat Operasi Patuh di Kupang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, identitas pemuda tersebut bernama Fiki Beis alias FB, Warga Desa Manulai I, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota mengamankan seorang pemuda yang tidak memakai helm saat pelaksanaan Operasi Patuh di ruas Jalan Alfons Nisnoni, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Selasa 14 Juni 2022.
Tindakan pengamanan terhadap pemuda tersebut sempat viral di media sosial terlebih ketika Personel Satlantas mencoba mengamankan pemuda tersebut karena melawan dan pada mulutnya ada aroma alkohol.
Saat menggeledah badan pemuda tersebut, polisi mendapati senjata tajam berupa sebilah pisau yang berada di bagian pinggangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tukang Ojek di Sikka Bawa Kabur Tas Berisi 11 Kain Tenun & Uang Seorang Nenek
Setelah berhasil melumpuhkan pemuda tersebut, Personel Satlantas mengamankannya di Mapolsek Oebobo guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo.
Kepada POS-KUPANG.COM (grup Tribunnetwork), Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan adanya pengamanan pemuda yang melanggar lalu-lintas dan membawa sajam sebilah pisau.
Kejadian pengamanan terhadap pemuda tersebut di wilayah Kelurahan Bakunase, saat petugas Satlantas menggelar Operasi Patuh dan patroli pengaturan arus lalu-lintas.
Baca juga: Renungan Katolik Hari Ini, Hendaklah Sedekahmu Diberikan dengan Tulus Hati
"Petugas Satlantas mengamankan pemuda tersebut yang tidak pakai helm dan saat mencoba melawan petugas kemudian memeriksa lalu mendapati pemuda tersebut membawa sebilah pisau di pinggangnya, bahkan pemuda itu dalam pengaruh alkohol usai meneguk minuman keras," ungkap Krisna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, identitas pemuda tersebut bernama Fiki Beis alias FB, Warga Desa Manulai I, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Terhadap pemuda tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo memproses hukum kasusnya, dan menjeratnya dengan Ketentuan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 terkait membawa sajam tidak sesuai peruntukannya. (CR14)