Berita NTT
Batal Nikah, Perempuan di NTT Gugat Pacar Rp 1 Miliar
Perempuan itu menggugat sang pacar karena diduga ingkar janji untuk menikah. Sehingga sang perempuan melakukan gugatan.
Editor:
Gordy Donovan
TANGKAPAN LAYAR
GUGAT PACAR - Diduga melakukan perbuatan melawan hukum Ingkar Janji Menikah yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Windy Ekaputri Datta Gugat Pacar Rp 1 Miliar.
"Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat maka Tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat," demikian petitum.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (23/6).
Wartawan POS-KUPANG.COM sedang berupaya mengkonfirmasi pihak Penggugat dan Tergugat, termasuk kuasa hukum dan majelis hakim. (cr14)