Berita NTT

Simak Isi Pergub NTT 33 Tahun 2025, Atur Retribusi Lahan PPI hingga Parkir

Jasa umum yang dimaksud seperti retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan parkir di jalan

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.TANGKAP LAYAR
TANGKAP LAYAR - Tangkap layar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2025 tentang penyesuaian jasa retribusi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor 33 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif retribusi belakangan menjadi polemik. 

Pergub itu diteken Gubernur NTT Melki Laka Lena pada 16 Agustus 2025. Aturan ini merubah Perda 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. 

POS-KUPANG.COM mendapat salinannya, Kamis (2/10/2025). Dalam Bab II pasal 2 dan 3 dan 4 Pergub ini menyebut penyesuaian retribusi jasa umum dan usaha. 

Jasa umum yang dimaksud seperti retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan parkir di jalan umum. Sedangkan retribusi jasa usaha berupa pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya. 

 

Baca juga: Disnak NTT Ungkap Data Jumlah Gigitan HPR, Imbau Warga Vaksinasi Anjing

 

 

Kemudian, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan,  penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.

Lalu, pengenaan pada pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari dokumen yang diperoleh itu, Pergub tersebut mengatur berbagai retribusi jasa umum dan usaha yang ada di sejumlah Dinas atau Badan di Pemprov NTT. 

Salah satunya di Dinas Perhubungan NTT yang mengatur tentang parkir yakni roda dua Rp 3 ribu, roda empat Rp 5 ribu, dan truk Rp 10 ribu. Tarif ini nominalnya sama dengan yang diberlakukan Badan Pendapatan dan Aset Daerah. 

Pergub ini diprotes para pengusaha, nelayan dan pedagang ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Tenau dan beberapa daerah lainnnya di NTT. Sebab, ada kenaikan pada tarif ini tanpa dialog oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT dengan para pihak. 

Adapun isi Pergub 33/2025 mengatur sejumlah penyesuaian tarif khusus yang digawangi DKP NTT adalah: 

1. Sewa lahan di PPI naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 75 ribu per meter persegi per tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved