Kasus Penganiayaan Berat di Sikka
Gegara Pukul Pagar Besi, Pria di Sikka Langsung Aniaya Andi Jamoto
Kata AKP Margono, kejadian berawal ketika korban hendak pergi mencukur rambut dan mampir di bengkel saudara Cing untuk mengambil parang miliknya.
Cristanto Andi Brilly (19) alamat Jalan Kesokuit, RT. 005 / RW. 002, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Kata dia Polisi sudah menangani kasus tersebut dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Pelajar SMA Swasta Ile Bura Flotim Hasilkan Karya Puisi dengan Obyek Alam
BERITA SIKKA LAINNYA:
Garap Paksa Anak Dibawa Umur
Sebelumnya, berikut ini adalah kronologi kasus garap paksa yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda di Sikka.
Diketahui, seorang pemuda berinisial L (25) garap paksa MMH seorang anak dibawa umur berusia 13 tahun di kawasan hutan Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Ironisnya, MMH dipaksa melakukan hubungan badan dengan modus bersantai di pantai setempat.
Karena sempat ditolak, L lantas menggendong korban masuk ke dalam hutan. Pelaku membuka celana dalam korban hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Atas perlakuan bejad dan tak senonoh tersebut, korban lantas melapor keluarganya, kemudian berlanjut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Rabu 22 Juni 2022.
Aksi bejad itu kini tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-B /163 / VI / 2022 / SPKT / RES. SIKKA / POLDA NTT, tanggal 22 Juni 2022.
Kapolres Sikka, AKBP Nelsom Filipe Diaz Quintas, melalui Kasie Humas AKP Margono menjelaskan, korban yang sempat berteriak membuat pelaku mengurungkan aksinya.
"Dia (korban) teriak dan pelaku tahan sejenak. Karena korban merasa sakit, pelaku memaksa korban," ujar AKP Margono.
Pihak kepolisian sudah mengumpulkan laporan korban dan keterangan saksi-saksi, dan pelaku segera ditindak berdasarkan ketentuan hukum.
Baca juga: Unwira Kupang Tuan Rumah ASPAC MER Internasional Symposium
BERITA LAINNYA:
Kaca jendela di Kantor Perumda Air Minum (PDAM) Wair Pu'an Kabupaten Sikka pecah.