Berita NTT

Polda NTT Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Ira Ua, Istri Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT masih bekerja melengkapi petunjuk jaksa untuk berkas perkara tersangka Ira Ua.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/AMAR OLA KEDA
Suasana usai sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee di PN Kelas 1 A Kupang,Senin 20 Juni 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT terus  bekerja melengkapi berkas perkara milik tersangka Ira Ua sesuai petunjuk jaksa peneliti berkas perkara.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.IK, Rabu 22 Juni 2022 menjelaskan jaksa meminta kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk formil dan materil guna melengkapi berkas perkara.

"Penyidik terus bekerja melengkapi petunjuk JPU, apabila telah selesai maka penyidik segera melimpahkan kembali kepada JPU," ungkap Ariasandy.

Terhadap pemenuhan petunjuk jaksa terhadap berkas perkara tersangka Ira, penyidik Polda NTT terus melakukan koordinasi agar melengkapi berkas perkara tepat waktu.

Baca juga: Ayah Kandung Astri Manafe Berteriak di PN Kupang; Saya Punya Anak dan Cucu, Mau Mati, Mati 

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT terhadap pemenuhan sejumlah petunjuk formil dan materil terhadap berkas perkara Ira Ua.

Pasalnya, hingga saat ini berkas tersebut masih ditangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Menurutnya, berkas tersebut masih ditangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT setelah jaksa peneliti berkas pada Kejati NTT menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

"Awalnya, setelah diteliti, berkas tersebut di P18 lalu seminggu kemudian diikuti dengan P19. Setelah P19 itu dikirim, penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi petunjuk dari jaksa," jelasnya. 

Pihaknya menambahkan jika berkas tersebut tidak dipenuhi sebagian ketentuan yang ada maka jaksa akan memberikan surat peringatan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Baca juga: Cegah Stunting, Bank NTT Gandeng TP PKK Sikka Beri Makanan Tambahan untuk Bayi di Sikka

Apabila penyidik tidak mengindahkannya maka Jaksa penuntut umum akan mengembalikan SPDP kasus tersebut kepada penyidik yang menangani perkara dari tersangka Ira.

Terpisah, Yance Thobias Mesak menyebut, pihaknya sebagai penasehat hukum memberikan dukungan kepada penyidik dan jaksa untuk melengkapi berkas karena itu merupakan ranah penyidik dan jaksa. 

"Posisi kami sifatnya pasif, kami tunggu pembuktiannya di pengadilan tapi proses kelengkapan berkasnya kami serahkan semua ke penyidik dan jaksa. Itu bukan kewenangan kami," katanya.

Thobias menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini siap kapan saja jika penyidik membutuhkan untuk dimintai keterangan tambahan.

Baca juga: Gubernur VBL Apresiasi Bank NTT Kolaborasi dengan Semua Pemda Tangani Stunting

"Pasca pengembalian berkas, klien kami belum diperiksa lagi begitupula dengan saksi mahkota," sebutnya. 
Terkait saksi mahkota, seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka Ira Ua karena dalam berkas dakwaan terdakwa Randy, diuraikan bahwa terdakwa bersama-sama dengan tersangka. 

"Sebenarnya dari dulu Randy diperiksa terlebih dahulu karena akan bertentangan dengan KUHP pasal 168 karena Randy bisa mengundurkan diri sebagai saksi dari istrinya itu," ujarnya.

Berita NTT lainnya
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved